Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus tahanan kota.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.
Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Kamis (20/9/2019), hal ini diketahui setelah pihak terkait, yaitu tim Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mencecar Rahmadsyah dengan sejumlah pertanyaan terkait status hukumnya.
Awalnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mempertanyakan alasan Rahmadsyah yang terus berbicara pelan.
"Tadi saudara merasa dengan ngomongnya seperti bisik-bisik, punya rasa kekhawatiran, apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota?" tanya Teguh Samudera pada Rahmadsyah.
Baca: Wali Kota Risma Penuhi Panggilan Kejati, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP Triliunan Rupiah
Tampak Rahmadsyah membenarkan pertanyaan pihak terkait.
"Benar pak," katanya.
Pihak terkait lantas menanyakan soal perizinan Rahmadsyah.
Pasalnya, sebagai tahanan kota Rahmadsyah perlu izin untuk dapat bersaksi di persidangan.
"Saudara dalam status tahanan kota, yang memberikan status tahanan kota itu apakah pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh Samudera.
"Kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah.