Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja

Hakim MK kembali menegur ketua tim kuasa hukum tim 02, Bambang Widjojanto agar tak berpindah-pindah di ruang sidang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja
tangkap layar KompasTV
Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja 

Saat itu, sidang mengagendakan untuk mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga.

Dalam sidang Rabu kemarin, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli.

Sempat terjadi ketegangan saat saksi atas nama Idham hendak menyampaikan kesaksiaannya.

Bahkan hakim MK, Arief Hidayat sempat menegur BW.

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (tangkap layar KompasTV)

Hal ini berawal saat Hakim Arief menanyakan pada Idham apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.

Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.

"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.

Idham mengaku, dirinya tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.

Hakim Arief pun berkata, bila keterangan yang disampaikan Idham ternyata sama dengan Agus Maksum, maka sangat merugikan tim kuasa hukum 01.

Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.

BW menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.

"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.

Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas