Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

REI Minta Perpanjangan PPN DTP HIngga Setahun, Alasannya Harga Bahan Bangunan Naik

Pemerintah sebenarnya sudah pernah memperpanjang diskon pajak pembelian rumah baru alias insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti di 2022

Editor: Choirul Arifin
zoom-in REI Minta Perpanjangan PPN DTP HIngga Setahun, Alasannya Harga Bahan Bangunan Naik
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kegiatan pameran perumahan Housing & Furniture Expo 2015 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung. Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah memperpanjang pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti hingga setahun ke depan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah memperpanjang pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti hingga setahun ke depan di 2023.

Alasannya, para pengembang properti menghadapi kendala kenaikan harga sejumlah material bahan bangunan.

Pemerintah sebenarnya sudah pernah memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti.

Perpanjangan PPN DTP properti diberikan Pemerintah ke pengembang selama 9 bulan di 2022.

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah sampai akhir kuartal III 2022 nanti mencapai 50 persen untuk penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar.

Sementara untuk penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar besaran PPN yang ditanggung pemerintah hanya 25 persen.

“Kita mengharapkan (insentif) PPN DTP itu bisa diperpanjang, dan (perpanjangannya) jangan diirit-irit jadi diberikan dengan short term-short term, tapi akhirnya jadi setahun, nanti masyarakat jadi bingung,” kata Ketua Umum REI, Totok Lusida saat dihubungi Kontan.co.id (12/7/2022).

Baca juga: Perpanjangan Insentif PPN DTP Rumah Diyakini akan Meningkatkan Minat Pembeli Properti

Berita Rekomendasi

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP telah diberikan pada Maret s.d. Desember 2021.

Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50 % ) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.

Baca juga: Kebijakan PPN DTP Dongkrak Harga Rumah Tapak di Jabodetabek

Bukan tanpa alasan REI mengharapkan perpanjangan insentif PPN DTP. Totok mengungkapkan, saat ini pihak pengembang rumah tengah dihadapkan pada kenaikan harga-harga bahan bangunan.

Untuk harga besi misalnya, Totok mencatat bahwa harga material tersebut sudah naik ke level sekitar Rp 13.000 per kilogram.

Sebelumnya, harga bahan material tersebut masih berada di sekitar angka Rp 6.800 per kilogram pada Desember 2021.

Di sisi lain, porsi kontribusi bahan bangunan/material juga tidak sedikit dalam biaya produksi properti, yakni berkisar 40 % menurut catatan Totok.

Baca juga: Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang, Minat Rumah Tapak Diyakini Meningkat

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas