Saat Konsumen Meikarta Resah, Gagal Serah Terima, Uang Cicilan Tak Bisa Serta Merta Dikembalikan
Ratusan konsumen yang membeli apartemen Meikarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR belum lama ini.
Editor: Hendra Gunawan
"Dengan adanya putusan homologasi tersebut sebenarnya aturan waktu telah diatur kembali dan mengikat Pengembang agar pembangunan dilakukan tepat waktu, sehingga Bank melakukan monitoring berkala atas pembangunan properti tersebut," lanjut Mario.
Sudah Lunas Tapi Proyek Mangkrak
Proyek apartemen Meikarta yang digarap oleh pengembang Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Semesta Utama, kini menjadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya, proyek yang berlokasi di Kabupaten Bekasi ini belum juga rampung, alias mangkrak selama bertahun-tahun.
Terdapat ratusan pembeli apartemen di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit apartemen tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.
Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Rosliani, salah satu pembeli unit apartemen tipe Studio Meikarta di Distrik 2, menceritakan awal mula dirinya berminat membeli salah satu apartemen.
Rosliani kembali menceritakan, bahwa dirinya telah membayar uang muka atau Down Payment KPA sejak Desember 2017. Dan kemudian per Januari 2018 dirinya mulai melakukan pembayaran angsuran KPA.
Dirinya dan juga bersama pembeli apartemen yang lain dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa serah terima unit akan dilakukan pada Agustus 2019.
Baca juga: John Riady: Meikarta Jadi Destinasi Baru Warga Menikmati Taman Terbuka
Namun hingga 2020, pihak pengembang belum merealisasikan janjinya untuk menyerahkan unit apartemen.
Menurut penjelasan Rosliani, tower atau gedung yang dimaksud hingga kini belum dibangun layaknya seperti bangunan apartemen.
"Saya itu sudah DP apartemen sejak akhir 2017, kemudian mulai bayar angsuran di awal 2018 sampai lunas. Dan dijanjikan pihak pengembang untuk serah terima kunci di 2019," ucap Rosliani kepada Tribunnews, Kamis (15/12/2022).
"Sampai detik ini belum ada serah terima, towernya saja masih cocok untuk bajak sawah atau kolam ikan cere," sambungnya.
Rosliani bersama ratusan pembeli lainnya kini melayangkan tuntutan agar pihak pengembang dan perbankan penyedia layanan KPA untuk segera mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.