Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Konsumen Meikarta Resah, Gagal Serah Terima, Uang Cicilan Tak Bisa Serta Merta Dikembalikan

Ratusan konsumen yang membeli apartemen Meikarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR belum lama ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Konsumen Meikarta Resah, Gagal Serah Terima, Uang Cicilan Tak Bisa Serta Merta Dikembalikan
Kompas.com/HILDA B ALEXANDER
Kondisi terkini Meikarta, Sabtu (20/10/2018).(Kompas.com/HILDA B ALEXANDER) 

TRIBUNNEWS.COM -- Ratusan konsumen yang membeli apartemen Meikarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR belum lama ini.

Mereka meminta DPR turun tangan mencampuri masalah apartemen yang telah bayar namun tidak juga diserahterimakan.

Bahkan proyek pembangunan apartemen yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut, terkesan tidak berjalan alias mangkrak.

Apartemen Meikarta adalah proyek milik pengembang ternama Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU).

Baca juga: Meikarta Raih Predikat Best Urban Living Apartment dalam Ajang Bergengsi Golden Property Awards

Bahkan pihak Meikarta meminta para pemilik unit bersabar dan menunggu paling tidak hingga 2027.

Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama, bahkan sebagian apartemen yang berada di Cikarang, Bekasi itu juga masih belum terbangun.

Alhasil, para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.

Berita Rekomendasi

Menyikapi hal ini, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio menegaskan, debitur yang masih dalam proses cicilan ke bank tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli unit, kecuali cicilan tersebut sudah dilunasi.

Atau, debitur membatalkan langsung ke pihak pengembang.

“Debitur harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang Apartemen Meikarta, jika tidak ingin melanjutkan kreditnya. Itupun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Sementara terkait serah terima unit yang disebut tidak kunjung dilakukan, Mario mengatakan bahwa pihak bank hanya bertanggungjawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit Apartemen Meikarta sesuai perjanjian kredit.

Baca juga: Buka Meikarta Owners Club dan Show Unit Baru di Distrik 2

"Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan pembeli," jelasnya.

Namun, Mario memastikan pihaknya terus memantau proses pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta setiap bulannya, agar serah terima unit sesuai dengan putusan homologasi, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Desember 2020 silam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas