Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Rumah Subsidi, Harga Naik Mulai Juni 2023
Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi di Tanah Air setelah tiga tahun tidak mengalami penyesuaian harga.
Editor: Choirul Arifin
Data dari Kementerian PUPR sendiri, hingga Mei 2023, realisasi FLPP mencapai 74.000 atau sekitar 34 persen dari target 220.000 unit.
Tanggapan Apersi
Menanggapi bakal keluarnya PMK terkait harga baru rumah subsidi pada Juni 2023 nanti, Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia), Junaidi Abdillah merasa pesimistis target pembangunan 220.000 unit rumah subsidi tahun ini bakal tercapai.
“Kalau di sisa waktu ini kayaknya sulit mencapai 220 ribu unit, karena kenaikan ini seharusnya di awal tahun. Tapi faktanya ini kan belum, jika memang itu terjadi nanti bulan Juni terkait PMK saya yakin juga enggak bisa mengejar 220 ribu unit itu,” ungkap Junaidi Abdillah.
Baca juga: Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Sejumlah Penyebabnya
Menurut Junaidi Abdillah, hal itu karena terkait dengan proses produksi rumah subsidi, hingga proses perbankan yang memerlukan waktu.
“Terkait produksi misalnya, satu unit rumah itu rata-rata butuh waktu dua bulan untuk satu kelompok tukang. Rata-rata perumahan menengah itu mempekerjakan sampai 30 kelompok tukang. Perumahan menengah itu berkisar di antara 100 unit. Tapi kalau di atasnya, kelompok tukangnya lebih banyak lagi,” bebernya.
Di Apersi sendiri, kata Junaidi Abdillah, hingga Mei ini ada sekitar 172.000 unit rumah subsidi yang sudah direncanakan akan dibangun.
“Kalau harga baru itu dimulai awal tahun, harapannya 70 persen dari target 172.000 unit itu bisa terbangun, jadi sekitar 120.000 unit diharapkan bisa terbangun. Tapi kalau baru mulai Juni nanti, bisa-bisa realisasinya hanya seitar 100.000-an unit. Sulit mengejarnya,” kata Junaidi Abdillah.
Baca juga: Apersi: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perlu Sentuh Pengembang Rumah Subsidi
Soal besaran kenaikan harga rumah subsidi, kata Junaidi Abdillah, Apersi telah mengajukan usulan sekitar 6-7 persen.
Jika di wilayah Jabodetabek harga rumah subsidi Rp 168 juta, maka kenaikan harganya di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 11,7 juta per unit.
“Kalau kenaikannya di bawah 6 persen, kami akan terima dulu itu, baru kami diskusikan kembali. Yang penting bagaimana menjaga keseimbangan, produksi, industri properti harus jalan, dan masyarakat juga harus bisa menikmati rumah subsidi,” pungkasnya.
Penulis: Ichsan Chasani | Sumber: Warta Kota