Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Asing Boleh Miliki Properti di Indonesia, REI: Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Warga negara asing kini diperbolehkan memiliki hunian di Indonesia tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Asing Boleh Miliki Properti di Indonesia, REI: Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin. 

Suyus kemudian mengatakan, kebijakan saat ini juga memperbolehkan warga asing cukup memiliki paspor atau visa untuk memiliki hunian di RI.

Baca juga: Pemerintah Permudah Warga Negara Asing Miliki Hunian di Indonesia, Cukup Pakai Paspor

"Ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya meminta Kitas dan Kitap juga, ini sekarang dibalik. Orang asing memberikan Kitas dan Kitap setelah mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia," ujarnya.

Menurut Suyus, hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat membahas PP 18/2021 Undang-undang Cipta Kerja.

"Ini sudah dibahas bagaimana kepemilikan orang asing supaya lebih mudah, jadi salah satunya seperti itu," kata Suyus.

PP 18/2021 juga memperluas ketentuan rumah susun yang dapat dimiliki orang asing, yaitu rumah susun yang dibangun di atas hak guna bangunan.

Baca juga: BCIC Fasilitasi Warga Negara Asing Cicil Hunian dengan Tenor hingga 30 Tahun

Suyus berujar, sekarang kepemilikan hunian WNA bisa di atas hak guna bangunan. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai.

"Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan," tutur Suyus.

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, di tengah kelonggaran tersebut, Kementerian ATR/BPN juga masih memberi batasan-batasan terhadap hunian yang boleh dimiliki WNA.

Orang asing hanya diperbolehkan sementara ini memiliki satu bidang tanah untuk luas tidak lebih dari 2.000 meter.

Kemudian, batasan harga yang dapat dimiliki WNA juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN, baik itu untuk batasan harga rumah tapak maupun rumah susun.

Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda-beda di beberapa daerah Indonesia.

"Jadi untuk ramah tapak rata-rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus.

"Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas