Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

7 Aturan Pantau Hilal Jelang Ramadan 1441H saat Pandemi Covid-19, Wajib Pakai Masker

Adapun terdapat tujuh rincian protokol pemantauan hilal yang telah diuraikan Kemenag saat pandemi Covid-19, termasuk wajib gunakan masker

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 7 Aturan Pantau Hilal Jelang Ramadan 1441H saat Pandemi Covid-19, Wajib Pakai Masker
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ARSIP - Tim PCNU Kota Surabaya melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal puasa Ramadhan 2019 di Masjid Al Mabrur Jalan Nambangan, Bulak, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Minggu (5/5/2019). Berdasarkan hasil pantauan PBNU, Muhammadiyah, dan pemerintah lewat Kemetrian Agama satu suara dalam menetapkan 1 Ramadhan pada 6 Mei 2019. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama mengumumkan protokol dalam memantau hilal jelang Ramadan 1441 Hijriah.

Hal itu seiring dengan pandemi Covid-19 atau virus corona yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Kemenag telah menyiapkan protokol pemantauan hilal yang telah disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan termasuk physical distancing atau menjaga jarak fisik.

Adapun terdapat tujuh rincian protokol pemantauan hilal yang telah diuraikan Kemenag.

Mulai dari jumlah peserta pemantauan hilal dibatasi hingga wajib gunakan masker dan dikuru suhu tubuhnya.

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Cara Baca dan Artinya

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan 2020/1441 H, Lengkap dengan Syarat Berpuasa hingga Hikmahnya

Inilah 7 Protokol Pantau Hilal Ramadan 1441H dikutip dari Twitter @Kemenag_RI:

1. Peserta dibatasi maksimal 10 orang menyesuaikan dengan prosedur kesehatan

Berita Rekomendasi

2. Pembatasan area antara perukyat dan undangan dalam pelaksanaan rukyatul hilal

3. Semua peserta wajib menggunkan masker dan diukur suhu tubuhnya sebelum masuk area pemantauan hilal

4. Petugas diimbau melakukan salat hajat agar diberi keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas

5. Setiap instrumen pemantauan meliputi teleskop, theodolite, atau kamera hanya dioperasikan oleh satu orang dan tidak saling pinjam pakai

6. Petugas yang dalam kondisi tidak sehat dilarang mengikuti rukyatul hilal

7. Petugas dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantaun yang telah ditempatkan

Sidang Isbat Kamis 23 April 2020

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas