Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

7 Aturan Pantau Hilal Jelang Ramadan 1441H saat Pandemi Covid-19, Wajib Pakai Masker

Adapun terdapat tujuh rincian protokol pemantauan hilal yang telah diuraikan Kemenag saat pandemi Covid-19, termasuk wajib gunakan masker

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 7 Aturan Pantau Hilal Jelang Ramadan 1441H saat Pandemi Covid-19, Wajib Pakai Masker
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ARSIP - Tim PCNU Kota Surabaya melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal puasa Ramadhan 2019 di Masjid Al Mabrur Jalan Nambangan, Bulak, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Minggu (5/5/2019). Berdasarkan hasil pantauan PBNU, Muhammadiyah, dan pemerintah lewat Kemetrian Agama satu suara dalam menetapkan 1 Ramadhan pada 6 Mei 2019. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.

Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal ( rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.

Karenanya, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta  melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

Baca: Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2020 Seluruh Kota di Indonesia, Mulai Jumat, 24 April 2020

Baca: 30 Ucapan Selamat Ramadan 2020, Cocok untuk Update di WhatsApp, Facebook, hingga Instagram

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19.

Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

Berita Rekomendasi

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas.

Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

Baca: Sidang Isbat akan Dilaksanakan pada 23 April 2020, untuk Tetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah

Baca: Pandemi Corona, Ramadan Tahun Ini Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya.

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.

Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

(Tribunnews.om/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas