Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

BACAAN Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Keluarga, Istri dan Anak, Berikut Jumlah Besaran Nominalnya

Berikut bacaan niat untuk menunaikan ibadah zakat fitrah yang wajib dijalankan bagi para Muslim sebelum memasuki Idul Fitri 2022.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in BACAAN Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Keluarga, Istri dan Anak, Berikut Jumlah Besaran Nominalnya
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah. 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Baca juga: 35 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Cocok jadi Inspirasi Kartu Ucapan Lebaran

Baca juga: 11 Orang Tewas saat Ritual Agama di India, Terbakar & Tersengat Listrik, Ada yang Lari Bawa Patung

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Bagi penerima zakat fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Berita Rekomendasi

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah untuk 1 orang adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dikutip darri Kompas.com.

Sementara untuk uang ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah ini berbeda-beda per wilayah.

Namun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya, adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/

Nur Jamal Shaid)

Berita lainnya soal Ramadhan 1443 H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas