Apakah Puasa Bisa Batal saat Lakukan Perawatan Gigi ke Dokter? Begini Penjelasannya
Menurut ustad Zulkarnain, hal ini tidak perlu dikhawatirkan lagi. Apa lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung telah mengeluarkan fatwa terkait ini.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama bulan Ramadan, ada kekhawatiran bagi umat muslim yang menjalankan puasa untuk memeriksakan diri ke dokter.
Salah satu alasan kenapa enggan ke dokter untuk melakukan perawatan gigi adalah takut dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2024 di Yogyakarta Hari Ini Kamis, 21 Maret 2024
Terkait hal ini, Da'i Nasional bersertifikasi MUI dan Kemenag RI: Ustadz Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, menyampaikan jika melakukan perawatan gigi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Menurut ustad Zulkarnain, hal ini tidak perlu dikhawatirkan lagi.
Apa lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
"Sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan lagi. Kalau sudah ada Fatwa MUI Kota Bandung Nomor: 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai Tindakan Kedokteran Gigi," ungkapnya dalam acara “World Oral Health Day 2024”.
Baca juga: Asupan Nutrisi yang Bisa Memperkuat Gigi Susu pada Anak
Namun, ada syarat dari tindakan perawatan gigi tersebut, yaitu profesional dan tidak berlebihan.
Profesional maksudnya di sini adalah tindakan perawatan gigi harus dikerjakan oleh tenaga yang profesional.
"Artinya, kan ada orang kalau misalnya pengen ke tempat dokter gigi atau ke tempat perawatan gigi, dia tidak profesional otomatis kalau menindak salah," jelasnya.
Seseorang yang tidak profesional juga berpotensi adanya kesalahan dalam memberikan obat.
"Ngasih obat salah, kalau dalam fikih ketika kesalahan tersebut berulang-ulang akhirnya apa yang terjadi? Kasihan kan orang. Jangan sampai kasihan orang, dia terluka. Kalau terluka kasihan jadinya. Batal," papar Ustad Zulkarnain.
Selanjutnya adalah tindakan perawatan gigi yang dilakukan jangan sampai berlebihan.
"Itu berarti dalam hal obat-obatan, kumur. Jadi kalau misalnya ada obat-obatan yang disuntikkan berlebihan ini bisa jadi membatalkan puasa. Atau misalnya kumur, keterusan dan ketelan ini bisa jadi membatalkan puasa," imbuhnya.