Sedang Haid atau Junub, Bolehkah Tetap Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan?
Membaca Al-Qur’an selama Ramadan memiliki keutamaan yang besar, tapi ada kondisi fisik membuat seseorang tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
Salah satu adab penting adalah bersuci sebelum menyentuh mushaf.
Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an: “Lâ yamassuhû illal-muthahharûn” (Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci) [QS. Al-Waqi’ah: 79].
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan dalam hadits bahwa menyentuh Al-Qur’an hanya boleh dilakukan oleh orang yang dalam keadaan suci.
Dengan demikian, menjaga kesucian menjadi syarat penting ketika ingin membaca atau menyentuh Al-Qur’an.
Hukum Membaca Al-Qur’an bagi yang Haid atau Junub
Terkait membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid atau junub, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.
Secara garis besar, terdapat dua pandangan utama:
1. Pandangan Jumhur (Hanafi, Syafi’i, Hambali)
Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa membaca Al-Qur’an secara langsung dalam keadaan haid atau junub tidak diperbolehkan.
Dalam mazhab Hanafi, dijelaskan oleh Imam as-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushaf maupun membaca ayat Al-Qur’an secara utuh.
"Dalam jilid 3 halaman 195, di mana disebutkan di sana "dan bukanlah bagi orang yang haid yaitu menyentuh mushaf ataupun masuk masjid ataupun membaca satu ayat sempurna dari al quran," jelasnya.
"Jadi di dalam al-mabsuth as-Sarakhsi,menjelaskan bahwa dalam Hanafi membaca Alquran bagi orang yang haid dan junub itu haram," tambahnya.
Dalam mazhab Syafi’i, Imam Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa seorang wanita yang sedang haid atau seseorang yang dalam keadaan junub tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an.
"Dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab dan Imam Nawawi menyampaikan sungguh sudah kami sebutkan sesungguhanya mazhab kami yang paing mashyur yaitu pemahaman bagi yang haid dan yang junub dalam Al-Qur'an," terangnya.
Dalam mazhab Hambali, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan hal yang sama: orang yang sedang junub atau haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, bahkan memasuki masjid pun sebaiknya dihindari.
"Dan tidaklah membaca Al-Quran yaitu orang yg lagi junub ataupun orang yang lagi haid ataupun orang yang lagi nifas," jelas Ibnu Qudamah dalam kitabnya.
Baca tanpa iklan