Sedang Haid atau Junub, Bolehkah Tetap Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan?
Membaca Al-Qur’an selama Ramadan memiliki keutamaan yang besar, tapi ada kondisi fisik membuat seseorang tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, mazhab Maliki membolehkan membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid atau junub.
Imam Dasuqi dalam Hashiyah menjelaskan bahwa seorang wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an, terutama jika ia ingin menjaga hafalan agar tidak hilang.
"Dan ini dijelaskan oleh Imam Dasuqi dalam hasiahnya menyebutkan "yang menjadi sandaran dalam mazhab Maliki, dibolehkan bagi orang yang lagi haid dan lagi junub, orang yang lagi haid yaitu ketika darahnya sedang mengalir darah haidnya," katanya.
Hal ini menekankan kemudahan dan keluwesan dalam agama, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan dan pengamalan Al-Qur’an.
Menurut mazhab Maliki, selama niat dan adab dibaca dengan benar, membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan tetap dianjurkan meski dalam kondisi haid atau junub.
Yang terpenting adalah memahami adab membaca Al-Qur’an, menjaga niat, dan menyesuaikan amalan dengan kondisi fisik.
Islam menekankan keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariat dan kemudahan bagi umat, sehingga ibadah tetap berjalan dengan maksimal tanpa mengabaikan kesucian dan kesehatan.
Dengan memahami hukum dan adab ini, setiap Muslim dapat memanfaatkan bulan Ramadan sebaik-baiknya, memperbanyak amal, dan tetap menjaga interaksi yang baik dengan kitab suci Al-Qur’an.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Puasa Ramadan
Baca tanpa iklan