Warga Bireuen Diciduk Selundupkan 158 Gram Sabu-sabu
Enam paket sabu-sabu seberat 158 gram yang diselundupkan ke Aceh dari Malaysia, berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara SIM, Aceh Besar.
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Enam paket sabu-sabu seberat 158 gram yang diselundupkan ke Aceh dari Malaysia, berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (23/6/2010).
“158 gram barang haram itu disita dari HBS (26), pria kelahiran Samalanga, Kabupaten Bireuen, yang baru pulang dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK-305,” kata Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Banda Aceh, Edy Safutra, kepada wartawan, di Banda Aceh, Sabtu (24/7/2010).
Selain petugas Bea dan Cukai Banda Aceh, konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh, itu turut dihadiri Kasat II Direktorat Narkoba Polda Aceh AKBP Heru Sukanto dan Kasat I Kompol Imet Chairuddin Tamsil.
Menurut Edy Safutra, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Aceh melalui Bandara SIM, yang ketiga kalinya, itu tidak lepas dari kerja sama yang solid antarpetugas di Bandara SIM.
“Sebelumnya, ada upaya pelaku penyelundupkan itu menyimpan sabu-sabu dalam sepatu dan ada pula dengan cara mengapit di pipa logam yang dirangkai pada tulang koper bagian belakang,” katanya.
Dikatakan, upaya penyeludupan sabu-sabu yang digagalkan tersebut, tidak kalah uniknya. Enam paket sabu-sabu jenis methampetamine yang diperkirakan senilai Rp 200 juta, ditaruh dalam sebuah wadah sabun cair.
“Untuk mengelabui petugas, pria yang berdomisili di Gampong Jeulingke, Banda Aceh, ini menaruh makanan dan bawaan lain yang ditaruh dalam kopernya,” kata Edy Safutra menjelaskan kronologis penangkapan barang haram itu.
Namun, hasil pengawasan dan profiling penumpang sebanyak 136 orang, sebuah koper yang belakangan diketahui milik HBS, memunculkan kecurigaan petugas.
“Atas kecurigaan itu lah petugas menggeledah koper tersebut dan ditemukan lah sebuah wadah yang terdeteksi oleh mesin. Begitu dibuka, langsung ditemukan enam paket sabu-sabu tersebut,” ungkap Edy seraya menyebutkan HBS pemilik koper itu langsung diamankan.
Untuk membuktikan barang yang dicurigai itu, enam paket sabu-sabu itu dibawa ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIM) Medan. Dari pengujian itu terungkap bahwa enam paket itu dipastikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Menurut pengakuan pelaku, barang itu diterima di Kuala Lumpur, Malaysia, dari seorang pria berinisial B dengan imbalan Rp 3 juta yang akan diberikan kepada seorang pria lainnya berinisial M setiba di Banda Aceh,” ungkap Edi Safutra.
Untuk pengusutan lebih lanjut, HBS bersama barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian.