Setelah Berhubungan Seks, Polisi Suruh Tahanan Kabur
NM (16), tersangka sejumlah kasus pencurian, kabur dari Mapolres TTU bukan dengan menjebol plafon ruang tahanan.
Editor: alfons nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - NM alias YM (16), tersangka sejumlah kasus pencurian, kabur dari Mapolres Timor Tengah Utara (TTU), NTT bukan dengan menjebol plafon ruang tahanan, Jumat (16/3/2012) lalu.
NM dilepas Dodi, polisi yang saat itu bertugas sebagai piket.
Setelah keluar dari ruang tahanan, NM diminta Dodi berhubungan sex di belakang asrama anggota Polres TTU.
Selanjutnya, NM disuruh kabur.
Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim, Iptu Wiwin J Supariadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal terhadap NM setelah ditangkap kembali, NM dilepas oleh oknum anggota jaga.
Wiwin yang ditemui Rabu (21/3/2012) juga membenarkan terjadi hubungan sex antara tersangka dengan oknum polisi itu.
Ditemui di Mapolres TTU saat jeda pemeriksaan, Rabu siang, NM menuturkan, pada Jumat (16/3/2012) malam, anggota polisi itu masuk ruang tahanan dan membangunkan dia.
"Saat itu saya sedang tidur. Tiba-tiba dia datang kasi bangun saya. Lalu dia bilang kamu mau keluar dari sini? Saya bilang, tidak bisa karena saya sudah di dalam."
"Tapi dia bilang, kalau kamu tidak keluar dari sini kamu akan dipenjara seumur hidup."
"Lalu saya bilang, saya mau keluar dari sini. Dia suruh saya panjat tembok dan buka plafon. Pas saya buka plafon ada terali besi. Saya beritahu dia, kalau saya tidak bisa keluar lewat plafon karena ada terali besi. Dia suruh saya turun kembali. Kemudian dia buka pintu dan suruh saya keluar,” cerita NM.
NM mengungkapkan, setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, Dodi menyuruh dia menunggu di samping kamar mandi.
Sementara Dodi mengunci kembali pintu ruang tahanan.
Saat itu, kata NM, tepat pukul 12.00 Wita.