Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Penyebar Kunci Jawaban UN
Kedua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa keduanya hingga Senin malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Azizu Sucianda dan M Ali Akbar yang diduga menyebarkan kunci jawaban soal Bahasa Indonesia saat ujian nasional (UN) pada Senin (16/4/2012), ditetapkan penyidik Polsekta Kotabaru sebagai tersangka.
Kedua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa keduanya hingga Senin malam. Kapolsekta Kotabaru AKP Gaduk Kurniawan SIK mengatakan, Azizu dan Ali menjadi tersangka berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Setelah menetapkan statusnya menjadi tersangka pada Senin pukul 19.00 WIB, keduanya dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Namun, kedua tersangka harus wajib lapor dua kali setiap minggu..
"Kami tadi ke Dinas Pendidikan, dan mempertanyakan tentang kunci jawaban yang ada di handphone tersangka. Tapi, pihak Diknas mengatakan, kunci jawabannya ada di Unja (Universitas Jambi), dan belum bisa dibuka sebelum UN selesai," kata Kapolsek, Selasa (17/4/2012).
Polisi juga akan memeriksa siswa yang diduga membeli bocoran jawaban, saat sudah menyelesaikan UN. Aziz, ungkap Gaduk, mengakui saat kelas 3 SMA juga meminta kunci jawaban UN kepada Akbar. Saat itu Akbar adalah kakak tingkatnya.
"Kami terapkan pasal 322 KUHP tentang membocorkan rahasia negara. Ancamannya di bawah lima tahun. Makanya, kedua tersangka tidak ditahan. Selain itu, kedua tersangka juga masih tercatat sebagai mahasiswa," jelas Gaduk.
Diwartakan sebelumnya, aparat Polsek Kotabaru yang bertugas di SMAN 6 Kota Jambi, mengamankan dua orang yang diduga membocorkan kunci jawaban kepada siswa, Senin.
Mereka adalah Azizu Sucianda (19), warga Perum Tanjung Permata RT 22, Lorong Anggrek II, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan; dan M Ali Akbar (22), warga RT 6, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur. (*)