Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disnakertrans Pantau Buruh di Perusahaan

Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Sumut akan melakukan tinjauan ke perusahaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disnakertrans Pantau Buruh di Perusahaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang berunjukrasa melintasi Jalan MH Thamrin menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012). Buruh menuntut penghapusan outsourching dan upah layak, jika tidak dipenuhi mengancam akan melakukan mogok massal dengan memblokir jalan tol yang ada di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Sumut akan melakukan tinjauan ke perusahaan untuk memastikan upah yang diberikan kepada buruh sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

"Atas tuntutan pendemo mengenai masalah upah yang tidak sesuai disuatu perusahaan, sudah kita tangani dengan menurunkan tim kesetiap perusahaan. Yang juga masih memperlakukan secara sewenang-wenang. Jadi kita sekarang bersama-sama dengan dinas tenaga kerja, baik kab kota dan pemerintah deliserdang untuk menangani masalah ini," paparnya kepada www.tribun-medan.com menjawab pertanyaan tribun usai memberi jawaban atas tuntutan pendemo yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) di Kantor Gubernur Sumatera Utara yang berada di Jalan Diponegoro, Rabu (3/10/2012).

Mengenai hasil perbincangan antara Disnakertrans provinsi, disnakertrans medan, disnakertrans deliserdang, asisten pemerintah I dan pihak kepolisian beserta 10 perwakilan dari pihak buruh, Bukit memaparkan karena tuntutan itu tidak kewenangan gubernur, maka pihaknya dan pemprovsu akan menyurati pemerintah pusat untuk menghapuskan outsourching dan hapus upah murah.

"Ini kewenangan pemerintah pusat, jadi kita hanya bisa menyampaikan aspirasi dari buruh. Lagipula, ada aturan-aturan yang sudah mengikat yang tidak boleh kita melanggar rambu-rambu itu," ujarnya.

Jadi, dikatakan Bukit,  karena ini payung hukumnya adalah UU, UU itu harus direvisi dulu. Tapi, memang beberapa bulan yang lalu, aku Bukit, sudah ada turun dari pemerintah pusat dan DPR RI, meminta masukan-masukan dari pemerintah maupun dari pengusaha maupun dewan pengupahan dan serikat pekerja mengenai masalah ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan I Guberur Sumut, Hasiolan Silaen, meminta ke kadis tenaga kerja agar masalah ini disalurkan ke pusat.

Berita Rekomendasi

"Semua yang dituntun pendemo sudah diterima. Apa yang disampaikan, akan diteruskan ke pusat. Kita satu langkah dan satu pemikiran. Bagamana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumut khususnya dan Indonesia umumnya," kata Hasiolan.

Hasiolan meminta kepada para pendemo, agar tidak melakukan hal yang anarkis.
"Kita datang dengan baik-baik dan sudah kita sambut dengan baik pula. Maka dari kita harapkan kepada pendemo agar bubar dengan cara yang baik pula," ujarnya.

Setelah mendapat jawaban dari pemerintah, pendemo yang jumlahnya ratusan orang ini pun bubar dengan kendaraan yang mereka tumpangi dan di kawal pihak kepolisian.

Sebelumnya, ratusan pendemo yang tergabung dalam SBSI dan FSPMI mendatangi kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Diponegoro agar menghapus sistem perekrutan karyawan dengan outsourching dan hapus upah minim.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas