Ketua KPU Batam Puasa di Dalam Sel
Genap sudah sehari semalam Ketua KPU Batam, Hendriyanto, menghuni sel rumah tahanan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATAM-- Genap sudah sehari semalam Ketua KPU Batam, Hendriyanto, menghuni sel rumah tahanan (Rutan) Kelas II Batam.
Selama menjalani hari-harinya di tempat barunya itu Hendriyanto berbaur akrab dengan tahanan lain. Ia juga menjalankan aktivitas keagamannya seperti biasa.
Pada Kamis malam Hendriyanto membatalkan puasanya dengan bersantap sate Padang. Sedangkan pada Jumat (4/1), ia menjalankan Salat Jumat di masjid At Taubat, di kompleks rutan setempat.
"Yang pasti Hendriyanto membatalkan puasanya di Rutan tadi malam. Hendri makan sate yang diantarkan kerabatnya. Pada Jumat ini, ia menjadi makmum biasa kok, sama dengan warga binaan lainnya," ujar Kepala Rutan kelas II A Batam, Anak Agung Gde Krisna.
Hendriyanto, ditahan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Selain Hendri, dua staf KPU Batam yakni Sekretaris Saripuddin dan Bendahara Deddy Syahputra telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama. Kini dua nama terakhir telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kepri di Tanjungpinang.
Di mata para jaksa yang menyidiknya, Hendri juga dikenal sebagai sosok agamis. Dalam dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, Hendriyanto selalu dalam keadaan berpuasa.
"Kemarin waktu diperiksa memang dia tidak makan dan minum. Dia lagi puasa katanya. Di pemeriksaan pertama juga puasa. Dia udah biasa puasa Senin Kamis," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Nuni Triyana, Jumat (4/1).
Nuni menilai Hendriyanto cukup kooperatif saat diperiksa. Bahkan saat diberitahukan bahwa hendak ditahan, Hendriyanto juga tampak biasa saja. "Dia sudah siap untuk hal hal yang seperti itu. Dia sudah siap untuk ditahan. Dia sudah tahu kasusnya akan mengarah ke sana juga (penahanan)," bebernya.
Nuni menampik jika penahanan ketua KPU Batam itu dilakukan pihak kejaksaan karena tekanan publik. Menurutnya banyak pertimbangan yang pada akhirnya membuat pihak kejaksaan mengambil langkah tersebut.
"Banyak pertimbangan yang tidak bisa disebutkan. Dia sudah waktunya ditahan, bukan karena tekanan publik," ucap Nuni.
Sejauh ini pihak kejaksaan belum sampai pada kecurigaan terhadap harta kekayaan Hendri. Karenanya belum ada rencana penyitaan harta Hendriyanto. "Kami belum sampai ke sana, itu perlu pembuktian di pengadilan," katanya.
Disinggung apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Nuni menjawab diplomatis. "Insya Allah...," ucap Nuni menggantungkan kalimatnya. Sejurus kemudian, ia melanjutkan kalimatnya itu. "Masih dievaluasi seperti pernyataan Pak Made kemarin. Insya Allah ada, insya Allah tidak," katanya.
Hendriyanto dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (7/1).
"Kami memeriksa dia sesuai jam kerja, paling lama hingga pukul 17.00 sore. Kita lihat bagaimana pemeriksaannya, tergantung pengembangan dari pemeriksaan. Kalau terus berkembang berkembang, bisa beberapa kali," katanya.
Hingga Jumat siang belum ada keluarga yang membesuk, kecuali pengacaranya. Pantauan Tribun di kantor Pemko Batam, sekitar pukul 16.30 WIB, bertepatan dengan jam pulang kantor, tak tampak wajah Nora, istri Hendriyanto. Seorang pegawai mengaku tak melihat Nora sejak pagi hari.
Meja kerja Nora tampak mengkilap, bersih dari kertas kertas yang berserakan, seolah memang sedang ditinggal pergi si empunya.
Di tempat penahanannya, Hendriyanto mulai berbaur dengan tahanan lainnya. Pantauan Tribun dari pintu blok dimana terdapat ruang paviliun E1 yang merupakan ruangan tempat Hendriyanto ditahan, sama sekali tidak terlihat yang bersangkutan.
Yang terlihat hanya beberapa temannya yang asyik duduk-duduk sambil menonton televisi yang dipasang di tengah tengah blok tersebut.
Apa yang dilakukan setelah Salat Jumat? "Tadi usai salat Jumat Hendriyanto langsung kembali ke selnya dan tidak lagi terlihat," ujar Agung.
Yang jelas, katanya, untuk ruang Pavilium E1 merupakan ruangan untuk masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bagi warga binaan yang baru masuk.Dalam ruangan itu sedikitnya ada 11 tahanan termasuk Hendriyanto.
Para tahanan terdiri dari pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor), penganiyaan dan penipuan."Terhadap mereka tidak ada perlakuan khusus, semua kami perlaku sama," paparnya.
Khusus untuk Hendriyanto, sesuai dengan surat penahanan yang diterima, yakni selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari 2012 hingga 22 Januari 2013.