Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Katahuan Selingkuh, Politisi Partai Demokrat Ini Ditahan Kejaksaan

resmi ditahan Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (13/2/2013) sore.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Katahuan Selingkuh, Politisi Partai Demokrat Ini Ditahan Kejaksaan
KOMPAS.COM
Oknum anggota DPRD Bintuni, Rizalid Sarba dari Fraksi Demokrat dikawal staf Kejaksaan Negeri menuju Lapas Kelas IIB Manokwari, seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (13/2/2012). 

TRIBUNNEWS.COM,MANOKWARI--Anggota DPRD Kabupaten Bintuni, Papua Barat, dari Fraksi Demokrat, Rizalid Sarba, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (13/2/2013) sore.

Rizalid yang tersangkut kasus perselingkuhan ini terancam hukuman lima tahun penjara. Rizalid yang dikawal oleh penyidik dari Mapolres Bintuni diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Rizalid Sarba menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh istri sahnya, Suryana, karena telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.

Rizalid yang tak lain Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintuni ini, dalam melaksanakan nikah keduanya, memalsukan identitasnya. Seharusnya sudah menikah, kemudian diubah menjadi status perjaka.

Kejaksaan Negeri Manokwari menahan Rizalid hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Manokwari. Rizalid terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 279 dan 280 KUHP tentang Perselingkuhan serta Pasal 366 KUHP tentang Pemalsuan Data.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Herman Harsono SH, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/2/2013), membenarkan telah menerima berkas perkara kasus perzinahan dengan tersangka oknum anggota DPRD Bintuni.

"Berkas pelimpahannya sudah kami teliti dan telah sesuai. Sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan, tersangka kami titip dulu di lapas," ujar Kajari di Manokwari.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas