Ketua Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pilgub Sulsel Tak Lazim
sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dibacakan pekan depan.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, keputusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dibacakan pekan depan.
Sidang keempat, Senin (18/2), berisi pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) menyodorkan 37 saksi dan tiga saksi ahli.
Di Makassar, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Mudji Waluyo, menegaskan, keputusan MK bersifat final. Masyarakat diminta menerima apapun yang diputuskan MK dan polisi siap mengamankannya.
Mahfud mengakui, sidang sengketa Pilgub Sulsel tak lazim. Sebab, biasanya sidang pembuktian pada sengketa pilkada hanya berlangsung tiga kali, tapi sengketa Pilgub Sulsel sudah disidangkan empat kali. Itu pun belum selesai.
"Kita agendakan sidang sengketa Pilkada Sulsel diselesaikan pekan ini supaya keputusannya sudah bisa dibacakan pekan depan," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, jika terbukti ada upaya terstuktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilakukan kandidat tertentu, maka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2013 dapat dibatalkan.
Menurutnya, TSM tersebut merupakan perilaku yang dilakukan secara rapi untuk memenangkan pemilihan. "Jika ditemukan adanya TSM, maka Pilgub Sulsel bisa batal," tegas Mahfud MD
Sidang selanjutnya digelar Selasa (19/2) pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian dari 11 saksi pihak terkait yang masih tersisa.
Pada sidang ke empat yang digelar MK ini, termohon yakni KPU menghadirkan 10 saksi dan pihak terkait dalam hal ini pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) sebanyak 21 saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan terkait diantaranya, Tomas, Ashar, Samuel, Risal, Anfal, Isak, Briklen, Ketua Golkar Bulukumba Hamzah Pangki, Burhanuddin, Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Lutfi Halide, Ade Irawan, Haruna Hambali, Jusman, M Yasin, Lemmang, Andi Hasbi, PM Sorsi, dan Yohanes Mandella.
Saksi tersebut berasal dari Pangkep, Makassar, Toraja, Toraja Utara, dan Wajo.
Sementara KPU menghadirkan, Makmur, Basir, Labaking, Bustan, Salman, Andi Nurwana (Ketua KPU Wajo). Saksi yang dihadirkan oleh KPU berasal dari KPPS dan panitia TPS. Prof Laica Marzuki dan Hamonangan Ritonga dari BPS hadir sebagai saksi ahli.
Laica dan Hamonangan Ritonga dari BPS juga ditampilkan sebagai saksi ahli oleh KPU. Laica menegaskan, seharusnya pemohon menyampaikan suara yang dianggap benar dan bisa memenangkannya sebagai perbandingan suara yang telah ditetapkan KPU.
Sementara Hamonangan menilai, kecurangan di TPS tertentu dari kecamatan tertentu, secara statistik, tidak bisa mewakili satu kecamatan sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa kecamatan itu curang.
Usai mendengar keterangan para saksi dan saksi ahli, Mahfud menegaskan bahwa sidang sengketa Pilgub Sulsel bukan untuk menghitung angka perolehan suara, tetapi merupakan proses pembuktian pelanggaran TSM yang bisa mempengaruhi hasil pilgub.
"Jika pelanggarannya tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka sulit diketahui dari awal. Karena yang harus dibuktikan itu adalah pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," jelas Mahfud.