Mendagri: Sanksi Jokowi itu di KPU dan Bawaslu
Jokowi telat mengajukan surat cuti untuk menjadi jurkam Rieke-Teten. Berdasarkan aturan, surat izin cuti harus 12 hari sebelumnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki pada Sabtu dan Minggu pekan lalu.
Pasalnya, Jokowi telat mengajukan surat cuti untuk menjadi jurkam Rieke-Teten. Berdasarkan aturan, surat izin cuti harus disampaikan 12 hari sebelumnya. Namun Jokowi tidak demikian, karena menyampaikan surat cuti hanya satu hari sebelumnya.
Selain itu, tegas Mendagri, surat cuti Jokowi itu juga tidak jelas mengungkapkan akan menjadi juru kampanye untuk pasangan Cagub.
"Nak jelas, beliau berkampanye untuk siapa itu tak jelas di surat itu. Padahal dalam undang-undang mesti jelas," ungkap Gamawan kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, sebelum dimulainya acara Seminar Undang-undang tentang Desa dan Upaya Menciptakan Kemandirian Desa yang Sejahtera, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Namun, saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Gamawan berdalih, itu bukan menjadi tanggung jawab Kementeriannya.
Karenanya, Mendagri menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai sanksi terhadap Jokowi.
"Itu bukan Mendagri. KPU dan Bawaslu yang berhak memberi sanksi. Kita hanya terbitkan surat saja," menurutnya.