Mantan Kadinkes Belu Digelandang ke Rutan
Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan empat unit mobil ambulans tahun 2009.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS. COM, ATAMBUA -- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Belu, dr. Fabianus Lau, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Belu, YM, digelandang masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang, Jumat (22/2/2013). Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan empat unit mobil ambulans tahun 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Robertus M Takoy, S.H, M.H, menyampaikan itu kepada Pos Kupang, Jumat (22/2/2013). Saat menghubungi Pos Kupang, Kajari Robert Takoy sedang berada di Kupang. Penyerahan kedua tersangka oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, diakui Robert, setelah melalui proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Robert menjelaskan, pemeriksaan terhadap FL yang kini menjabat Asisten II Setda Belu, dan YM di Kejati NTT, setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Atambua. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka oleh penyidik, demikian Robert, FL dan YM kemudian diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Oleh penuntut umum kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kupang.
"Keduanya (FL dan YM) sudah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Saat ini keduanya sudah menghuni Rutan Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Memang terjadi miskomunikasi antara kedua tersangka dengan penyidik, namun kita memberikan penjelasan mengenai proses hukum, akhirnya FL dan YM menerima," kata Robert.
Untuk diketahui, dalam kasus pengadaan empat unit ambulans di Dinas Kesehatan Belu, penyidik Kejari Atambua menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Belu, dr. LF, selaku penanggung jawab pengguna anggaran, FA sebagai rekanan atau kontraktor pengadaan barang (kini sudah bebas) dan YM selaku PPTK.
Pagu anggaran pengadaan empat unit ambulans untuk Puskesmas Wedomu, Puskesmas Besikama, Puskesmas Seon dan Puskesmas Weliman tahun 2009 itu sebesar Rp 757.680.000.
Penetapan status ketiga tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan terhadap para saksi. Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua telah menetapkan vonis bebas terhadap salah satu terdakwa, FA. Padahal, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), FA dituntut 3,5 tahun penjara. Atas putusan bebas itu, JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.