28 Anggota DPRD Kerinci Terima Fee Proyek
Kasus dugaan menerima fee proyek, yang melibatkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM KERINCI, – Kasus dugaan menerima fee proyek, yang melibatkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci periode 2004-2009, terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Informasi yang didapat Tribun, dua anggota dewan yang saat ini menjabat sebagai unsur pimpinan di DPRD Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci, yakni Yuzarlis dan Sartoni, sudah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus, Rama Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi Jumat (1/3/2013), mengatakan pihaknya sudah memanggil dua anggota dewan, yakni Yuzarlis dan Sartoni.
"Ya, keduanya sudah dimintai keterangan. Pemanggilan keduanya masih sebagai saksi," Rama Reza Pahlevi, dikonfirmasi Tribun via telepon, kemarin. Dia berharap warga tidak menyimpulkan sendiri soal kasus tersebut.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Anton Rahmanto, juga mengakui sudah menerima laporan dari Adi Muklis, terkait kasus fee proyek. Laporannya memang sudah kita terima,” ujarnya, dikonfirmasi Tribun, Selasa (27/2/2013).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut katanya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasusnya sedang dalam tahap penyidikan. Beberapa orang saksi juga sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 yang menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh Yuzarlis, saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Saya sedang Arah Ajun (acara adat,red), sedang ramai," sebutnya.
Demikian juga dengan Sartoni, mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 saat dikonfirmasi juga enggan berkomentar.
"Saya belum mau komentar ya," ucapnya. Saat dikonfirmasi Tribun sebelumnya, Sartoni mengaku tidak mengetahui soal fee proyek tersebut, meskipun dia sudah menjadi anggota DPRD Kerinci tahun 2008 lalu. ”Saya tidak tahu itu,” katanya.
Kuasa hukum Adi Muklis, Idris Yasin, mendesak pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut, apalagi laporannya sudah cukup lama sejak Juli 2012 lalu.
Laporannya sudah hampir satu tahun,” jelasnya. Jika memang kejaksaan tidak memiliki cukup bukti, kasus tersebut diminta dihentikan saja sehingga tidak membingungkan masyarakat.
Kasus yang saya maksud adalah kasus fee proyek, yang diduga diterima oleh sebagian besar anggota dewan,” katanya. (eja)
Baca juga :
- Susah Deteksi Narkoba di Bandara El Tari Kupang 22 menit lalu
- Beny K Harman: Saya Hanya Dimintai Keterangan 34 menit lalu
- Warga Kajang Haramkan Iptu Briston 56 menit lalu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.