Dokter Evi Terancam Kena Sanksi Indisipliner
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, dr Azman menyatakan tindakan dokter jaga yang meninggalkan ruangan hingg
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, dr Azman menyatakan tindakan dokter jaga yang meninggalkan ruangan hingga menyebabkan meninggalnya seorang pasien balita bernama Zamra Tirta (1,7 tahun) yang mengalami penyakit infeksi paru-paru, Jumat (29/3/2013) malam fatal dan dapat dikatakan indisipliner.
"Saya dapat kabar tadi malam bahwa ada pasien meninggal dunia sementara dokter tidak ada, ini adalah kesalahan fatal dan dapat dikatakan sebagai tindakan indisipliner karena apapun alasannya seorang dokter jaga tidak boleh meninggalkan tempat," tegas dr Azman ketika dikonfirmasi Serambi (Tribunnews.com Network), Sabtu (30/3/2012) via telepon selulernya.
Azman yang mengaku sedang tugas ke Banda Aceh belum tahu cerita sebenarnya. Namun info awal yang diterima dari sekretarisnya bahwa adanya peristiwa pasien meninggal sementara dokter jaga tidak berada di tempat. Kasus tersebut sudah dibahas juga di intern RSUD Subulussalam dan hasilnya belum dilaporkan kepada manajemen.
Yang jelas, kata Azman, peristiwa dokter jaga tidak berada di tempat tersebut sangat fatal dan indisipliner. Karenanya, Azman berjanji akan segera mengambil tindakan tegas terhadap sang dokter yang mengabaikan tugasnya itu.
Terkait peristiwa di RSUD Subulussalam, dimana dokter jaga Evi Hendri mengaku keluar izin kepada kepala ruangan, menurut Azman seharusnya sang dokter segera datang ke rumah sakit setelah dihubungi. Dan sebelum meninggalkan ruangan, sang dokter kata Azman juga harus memeriksa kondisi ruangan apakah ada yang gawat. Jika ada pasien yang gawat juga ditinggalkan maka hal itu tidak dibenarkan apapun alasannya.
Azman mengatakan berdasarkan keterangan dari stafnya, pasien sudah dirawat dan ditangani sebelumnya oleh dokter spesialis. Setelah itu ditangani, merupakan kewajiban dokter jaga untuk melanjutkan. Demikian juga dengan pasien yang masuk. Dokter jaga, kata Azman menjadi garda terdepan dalam melayani kondisi pasien yang ada maupun yang akan ada.
Terhadap kasus tersebut, Azman mengatakan akan segera membahas dan memberikan tindakan berupa sanksi kepegawaian kepada dokter yang melalaikan tugas sepulangnya dari Banda Aceh.
Sanksi tersebut sesuai aturan kepegawaian mulai dari teguran pertama, kedua hingga mengembalikan ke kepegawaian. Ketika ditanyakan soal pelanggaran kode etik, Azman tidak dapat mengomentari dengan alasan hal tersebut merupakan ranahnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Soal kode etik itu bukan wewenang saya tapi ranahnya IDI," kata Azman.