Sepakati Pengibaran Bendera di Aceh Tanpa Adzan
Dari 13 materi persoalan yang dibicarakan, Kabiro Hukum Sekda Aceh, Edrian mengatakan dua dari belasan materi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dari 13 materi persoalan yang dibicarakan, Kabiro Hukum Sekda Aceh, Edrian mengatakan dua dari belasan materi tersebut telah mencapai kesepakatan.
"Persoalan masalah hymne, sebelum terbentuk hymne aceh untuk pengibaran bendera, awalnya diminta pengibaran dilakukan dengan adzan. Tapi tadi sudah sepakat, mendagri meminta kalaulah bisa adzan ini jangan digunakan untuk pengibaran bendera. Karena sifatnya untuk memanggil umat islam beribadah," papar dia.
Pria inipun menegaskan bahwa pertemuan kali ini, tidak perlu diisukan yang tidak-tidak.
"Ini bukan pertemuan yang bukan-bukanlah. Intinya, kalau untuk bendera dan lambang Aceh merupakan bendera dan lambang daerah. Aceh tetap dalam bingkai kesatuan RI, dan bendera merah putih tetap berkibar di Aceh. Jadi jangan sampai ada salah pengertian. Dan untuk pengibaran bendera inipun masih akan dibicarakan lebih lanjut, apa dilakukan untuk seluruh lembaga di Aceh atau bagaimana. Masih banyaklah yang perlu dibicarakan," tambahnya.
Terakhir, Edrian mengatakan akan ada pertemuan kedua yang dilakukan tim kecil aceh dan tim kecil pemerintah pusat di titik lain. Jika tidak berhalangan, pertemuan kedua akan dilaksanakan 16 Mei mendatang di Makasar.
"Kalau di sini (Batam) sehari saja. Nanti kedua 16 Mei di Makasar, tapi itu tentatif. Kenapa titiknya beda-beda, supaya ada penyatuan seluruh Indonesialah," pungkasnya.