Truk Pengangkut Pasir Merapi Dilarang Lintasi Jalur Evakuasi
Kerusakan parah di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cangkringan, disadari benar oleh pemerintahan daerah
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kerusakan parah di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cangkringan, disadari benar oleh pemerintahan daerah setempat.
Bahkan untuk mengantisipasi kerusakan yang makin parah, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, dalam waktu dekat akan segera menerbitkan aturan larangan melintasi jalur evakuasi bagi truk pengangkut material Merapi.
"Aturan ini untuk mengantisipasi timbulnya kerusakan yang semakin parah di sejumlah jalur evakuasi," jelas Kabid Lalu Lintas, Dishubkominfo Sleman, Sulton Fathoni, Selasa (14/5/2013).
Sebagai gantinya, truk-truk pengangkut material ini, diharuskan melewati jalur khusus normalisasi yang sebenarnya sudah tersedia namun tertutup material vulkanik.
Ia menjelaskan, jalur tersebut merupakan jalan kampung dan desa yang melewati Dusun Bakalan Desa Argomulyo menuju utara hingga melewati Dusun Kopeng, Kepuharjo, Cangkringan. Sedangkan untuk jalur angkutan dari arah sebaliknya, akan menyusuri Kali Gendol hingga tembus di Balai Benih Ikan Cangkringan dari Desa Argomulyo.
Ke depan, pihaknya akan membuka jalur angkutan pasir mulai dari kantor Kecamatan Cangkringan yang lama menuju arah utara hingga menuju Dusun Bakalan.
"Jalur tersebut sebelumnya juga merupakan jalur angkutan pasir, tapi saat ini sebagian jalan sudah dimanfaatkan warga untuk sawah," katanya. (mon)