Alasan Wakil Bupati Lutim Terkait Ranperda BUMD
Wakil Bupati Luwu Timur (Lutim), HM Thoriq Husler, mengatakan terkait ranperda penyertaan modal Pemkab Lutim kepada BUMD
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM MALILI, - Pasca mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tanggal 27 Mei lalu, Wakil Bupati Luwu Timur, Thorieq Husler, membeberkan jawaban Bupati terkait keinginan anggota DPRD, Rabu (29/05/2013).
Wakil Bupati Luwu Timur (Lutim), HM Thoriq Husler, mengatakan terkait ranperda penyertaan modal Pemkab Lutim kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikatakannya terhadap struktur kelembagaan BUMD dan pola rekruitmen pengurus dan jajaran direksi telah diatur dalam peratauran bupati no 17,18,19 dan 20 tahun 2012 pada pasal 15 yang menyebutkan, untuk pertama kalinya pimpinan BUMD di tunjuk oleh bupati dan untuk masa jabatan selanjutnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hal ini juga menjawab pandangan fraksi Demokrat dan PAN.
“ke empat BUMD telah melakukan pemaparan bisnis plan rencana-rencana strategisnya ke pemerintah daerah dan telah dianggap layak, namun kami juga akan meminta ke empat BUMD untuk melakukan ekpose ke DPRD sebelum perda ini disahkan, ini juga menjawab fraksi PAN dan PDK” terang Husler.
Husler juga mengapresiasi atas dukungan Fraksi Golkar untuk memberikan kesempatan bagi BUMD untuk menggerakan roda perekonomian daerah. Penyertaan modal ke BUMD ini direncanakan sebesar 100 milyar yang berasal dari APBD berupa modal dan barang dan dilakukan secara bertahap.
Mengenai Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Husler menjelaskan terkait besaran tarif pada intinya pemerintah daerah sepakat untuk melakukan perubahan perpanjangan INTA dari 90 dollar perorang perbulan menjadi 100 dollar perorang perbulan. Ini telah sesuai dengan peraturan pemerintah No 65 tahun 2012 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.