Warga Blokir Jalan Arteri Bandara Kualanamu
Puluhan warga Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa yang saat ini masih menetap di Jalan Arteri menuju Bandara
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG MORAWA - Puluhan warga Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa yang saat ini masih menetap di Jalan Arteri menuju Bandara Kualanamu memblokir di Jalan Arteri, Senin (15/7/2013). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi di lahan mereka.
Beberapa hari sebelumnya puluhan warga yang belum menerima ganti rugi disurati oleh Camat Tanjung Morawa. Dalam surat itu diberitahukan jika tanggal 15 Juli ini akan dilakukan proyek pengerjaan, namun warga tidak percaya mereka menilai jika hal itu merupakan alasan halus untuk melakukan penggusuran.
Akibat adanya pemblokiran jalan ini, ratusan kendaraan dari arah Tanjung Morawa Batang Kuis terpaksa mencari jalan alternatif lain. Warga melakukan pemblokiran jalan dengan meletakkan mobil dan ban bekas di tengah jalan.
Di mobil pick up yang mereka parkirkan di tengah jalan terdapat beragam tulisan diantaranya "Bayar Tanah Kami Karena Kami Membayar PBB Tanah Ini". Warga mengaku sebelum tanah mereka dibayar oleh Pemerintah mereka tidak akan berpindah. Mereka siap mati demi mempertahankan hak mereka.
Warga yang masih belum menerima ganti rugi atas lahan di Jalan Arteri menuju Bandara Kualanamu sudah mendirikan Posko yang diberi nama "Posko Berani Mati".
Di Posko yang mereka dirikan ini juga tertulis beragam macam tulisan yang dituliskan di kain putih diantaranya berbunyi "Terang bagi pemimpin yang disana, tapi gelap bagi rakyat yang disini". Menurut warga mereka siap untuk bersimbah darah apabila eksekusi penggusuran ingin dilakukan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, Camat Tanjung Morawa, Tedy Bactari mengaku telah menyurati puluhan warga yang saat ini masih bertahan di Jalan Arteri. Namun dia membantah kalau surat yang ia layangkan itu merupakan bentuk dari sikap pemerintah untuk melakukan eksekusi kepada warga.(dra/tribun-medan.com)