Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Dana Kompensasi, Nelayan Lepas Kapal Isap Pasir

MV Heng Hong, kapal berbendera Bolivia yang mengeruk pasir laut di perairan Pulau Panjang,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dijanjikan Dana Kompensasi, Nelayan Lepas Kapal Isap Pasir
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Ratusan nelayan berunjuk rasa menolak keberadaan sejumlah kapal tanker berbendera asing yang melakukan lego jangkar di perairan Pulau Nipah, Kepri, Kamis (27/6/2013). Mereka menganggap aktivitas itu menyebabkan hasil tangkapan laut nelayan yang berada di dalam Kecamatan Belakang Padang secara turun-temurun berkurang drastis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachta Yahya

TRINBUNNEWS.COM, KARIMUN - MV Heng Hong, kapal berbendera Bolivia yang mengeruk pasir laut di perairan Pulau Panjang, Desa Pauh, Kabupaten Karimun, Kepri dan sempat di sandera ratusan nelayan Moro, Jumat (12/7/2013) sore akhirnya dilepaskan, Sabtu (13/7/2013).

Kapal yang dinakhodai Leng Heping, warga negara Cina dengan jumlah kru sebanyak 18 orang, dilepas usai  menjanjikan pemberian dana kompensasi Rp 500 ribu untuk lebih kurang 400 orang Kepala Keluarga (KK) nelayan Moro. Sayangnya, dana kompensasi itu kabarnya baru sebatas janji dan belum dibayarkan saat pelepasan.

"Sudah dilepaskan. Warga dan pihak kapal sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak kapal, bayar dana kompensasi sebesar Rp 500 ribu per KK," ujar Kapolsek Moro, AKP Ramlan Khalid, Senin (15/7/2013).

Namun saat disinggung apakah pelepasan kapal asing itu beserta pasir laut yang dikeruknya sekitar 2 ton, Ramlan mengaku kurang paham. Jawaban yang dirasakan cukup janggal. Begitu juga saat ditanyakan dokumen pelindung kapal tersebut untuk melakukan pengerukan pasir laut di perairan Moro itu, Ramlan awalnya mengaku kapal tersebut punya seperti keterangan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), surat izin kegiatan pengerukan tapi saat ditanyakan dari mana surat-surat izin itu diperoleh, Ramlan mengaku sulit menjelaskan.
  
"Bagaimana ya saya mau menjelaskan. Apalagi ini melalui telepon juga. Begini saja, yang jelas surat-suratnya ada, AMDAL dan izin pengerukan pasir lautnya," kata Ramlan.

Selang beberapa menit kemudian, Ramlan menelepon Tribun lagi seraya mengatakan izin pengerukan pasir laut itu, agen kapal yakni PT Pelayaran Jasa Maritim Nusantara yang berkedudukan di Batam, izinnya menggunakan izin pengerukan milik seorang anggota DPRD Karimun dengan inisial nama AH.

"Awalnya mereka (kapal, red) memang tidak bisa menunjukan surat-suratnya tapi itu kan awalnya karena surat-suratnya dibawa oleh agen tapi kemudian bisa (ditunjukan), salah satunya pakai izin dari pak AH. Tau kan AH?! Silakan bapak hubungi AH ya, terimakasih," ujar Ramlan seraya menutup ponselnya.

BERITA REKOMENDASI

Informasi berbeda diperoleh Tribun,  MV Heng Hong No 199 sama sekali tidak ada dokumen pelindung aktivitas keruk pasir laut di Moro pada Jumat itu. Sebaliknya mereka mengangkangi pemberian izin uji coba dari otoritas kepelabuhan di Batu Ampar, Batam Kepri yang hanya mengizinkan mereka berlayar dari perairan Kabil hingga Nongsa, Batam dan bukan malah sampai ke perairan Moro, Kabupaten Karimun. Izin itu diterbitkan pada 8 Juli 2013.
  
"Saya tidak yakin mereka ada izinnya. Kalau ada izin, kenapa mereka masih mau memberikan dana kompensasi kepada warga nelayan Moro itu yang jumlahnya tidak sedikit, 400 KK lebih. Hitung saja uangnya berapa. Sepertinya ini cuma akan-akalan mereka (kapal, red) saja," ujar seorang narasumber Tribun di internal Distamben Karimun, kemarin.

Dilanjutkannya, bukan perkara gampang dan singkat untuk memperoleh izin pengerukan pasir laut. Pertama, sebuah pihak harus memperoleh izin ekplorasi terlebih dahulu, kemudian menggelar pertemuan secara luas dengan warga sekitar lokasi sebelum aktivitas eksplorasi dilakukan.

"Yang jelas selama proses itu (eksplorasi, red), harus senantiasa diawasi. Kita kan tak tahu, apakah pasir itu buat diekspor atau tidak. Ini yang perlu diperhatikan, karena larangan ekspornya sudah jelas. Tentu kami juga tidak mau nanti disalahkan, jika kemudian hari diketahui kapal ternyata mengekspor pasir laut hasil pengerukan mereka itu," katanya.

Ia juga menyayangkan begitu cepatnya warga dan aparat keamanan melakukan pelepasan MV Heng Hong No 199 berbendera Bolivia dengan nakhoda seorang warga negara Cina tersebut hanya dikarenakan akan diberikan iming-iming dana kompensasi senilai Rp 500 ribu per KK nelayan Moro itu. Itu mengingat persoalan pengerukan pasir laut termasuk kasus sensitif yang memerlukan penelitian dokumen dengan seksama.

"Lucu saja hanya karena diiming-imingi diberi dana kompensasi yang nilainya tidak seberapa, lalu dilepas. Pemeriksaan dokumen itu tidak gampang dan butuh waktu untuk memastikannya sah atau palsunya dokumen. Tapi ini tidak, hanya kurun waktu kurang dari 24 jam sudah dilepaskan," ujarnya seraya tertawa kecil seperti menyindir.


Seperti diketahui, sekitar 100 nelayan Kecamatan Moro, Jumat (12/7) sore sekitar pukul 17:30 WIB, menyandera sebuah kapal keruk pasir laut berbendara Bolivia, MV Heng Hong Nomor 199 di sekitar perairan Pulau Panjang, Desa Pauh, Kecamatan Moro.

MV Heng Hong No 199 di bawah pengawasan PT Pelayaran Jasa Maritim Wawasan Nusantara, sebuah agen pelayaran di Batam. Kapal itu diduga memiliki kapasitas angkut sekitar 3. 600 ton pasir laut. Saat disandera nelayan, saat itu MV Heng Hong No 199 diduga sudah mengumpulkan sekitar 2 ton pasir laut.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas