150 Galon Migor Ditangkap Satpol Air
Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polresta Barelang, Batam, menggagalkan penyeludupan barang tanpa dokumen
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM BATAM, - Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polresta Barelang, Batam, menggagalkan penyeludupan barang tanpa dokumen, Kamis (25/7/2013).
Kali ini Kapal Motor (KM) Salwa Ivana GT-6, yang memuat minyak goreng curah 150 galon, minuman fruit tea 300 kotak, minyak goreng kemasan 159 kotak, dan minuman kaleng 120 kes sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapal distop oleh prosonel Satpol Air Polresta Barelang, di perairan Tanjung Ucang. Kapal yang di nakhodai Khaerudin, tidak dilengakapi dengan dokumen barang-barang yang dimuat itu.
Kasat Polair Polresta Barelang, Kompol Didik Efrianto melalui Kanit Gankum, Aiptu Suranto mengatakan barang yang diangkut KM Salwa Ivana GT-6, baru saja berangkat dari pelabuhan tikus yang ada di Tanjungriau atau dekat tempat pemakaman.
Kemudian dengan memuat minyak goreng curah 150 galon, minuman fruti 300 kotak, minyak goreng kemasan 159 kotak dan minuman kaleng 120 kes akan menuju ke Sei Guntung.
"Saat anggota kita minta dokumen semua barang yang dibawa itu, nakhoda kapal malah bilang tidak ada. Selanjutnya KM Salwa Ivana GT-6 langsung kita amankan dan disandarkan untuk proses lebih lanjut di pelabuhan Bea dan Cukai (BC) Tanjunguncang," ujarnya.
Menurutnya, muatan KM Salwa Ivana GT-6 yang tidak dilengkap dokumen melanggar Pasal 102 UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Untuk proses lebih lanjut nakhoda dan KM Salwa Ivana GT-6 berserta isinya langsung diserahkan Ke BC untuk disidik dan diperiksa.
"Kami langsung serahkan ke BC untuk ditindak lanjuti. Pengakuan sementara dari nakhoda kapal, bahwa barang itu akan dibawa ke Sei Guntung untuk dijual kembali," ujarnya.