Pajak Rokok Sumbang Rp 310 Miliar untuk PAD Sulsel
Sulawesi Selatan tahun depan bakal mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD), sekitar Rp 310 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun depan bakal mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD), sekitar Rp 310 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, pendapatan baru yang diperoleh seiring pemberlakuan pajak rokok yang efektif berlaku per 1 Januari 2014.
"Peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Rokok berikut petunjuk pelaksanaannya sudah dibahas dan disetujui di DPR. Sehingga, jenis pungutan ini sudah ada payung hukumnya," katanya, Minggu (28/7/2013).
Menurut Tautoto, besaran dana yang diperoleh berasal dari jumlah pendapatan cukai hasil tembakau, yang dibagi sesuai besaran jumlah penduduk.
"Jumlah penduduk Sulsel sekitar 3,28 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Sementara, pendapatan dari cukai tembakau sekitar Rp 9,2 triliun. Sehingga, pendapatan Sulsel dari pajak rokok sekitar Rp 310 miliar per tahun," jelasnya.
Dari total pungutan pajak rokok, Pemprov Sulsel hanya dapat menggunakannya sebesar 30 persen.
Sementara, 70 persen dari penerimaan merupakan jatah pemerintah kabupaten/kota, yang akan dialokasikan sesuai jumlah penduduk, dengan memertimbangkan aspek potensi dan aspek pemerataan berdasarkan mekanisme bagi hasil pajak dari Pemprov Sulsel.
Sekadar informasi, pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.