Terdakwa Penembak Kepala RS Bhayangkara Mulai Disidang
Sidang perdana kasus penembakan Kepala Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar, Kombes Pol Purwadi oleh Briptu
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang perdana kasus penembakan Kepala Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar, Kombes Pol Purwadi (54) oleh Briptu Ishak Trianda (35), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/7/2013).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Adapun jaksa penuntut umum yang ditunjuk dalam kasus ini, Supriadi. Anggota Satuan Pengamanan (Pam) Operasi Vital (Obvit) Polrestabes Makassar ini, diketahui akan didampingi 12 penasehat hukum.
"Terdakwa akan didampingi 12 kuasa hukum," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa Ishak, Muh Safri, Senin (29/7/2013).
Diberitakan Tribun sebelumnya, Dokter asal Solo dan Bintara Pendiam Kombes dr Purwadi, MS., MARS, Sabtu (6/4/2013) sore, menggigil setelah terkena proyektil dari pistol Briptu Ishak Trianda, di Ruang Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jl Brigjen Mappaouddang No 68, Makassar.
Insiden penembakan terjadi diduga akibat Ishak Trianda kecewa terhadap karumkit yang dianggap mengabaikan tata kelola proyek perluasan rumah sakit yang dipimpin Purwadi. Proyek pengembangan ruang perawatan dan layanan medik yang sudah berjalan satu tahun ini, oleh Ishak dianggap tidak memperhatikan keselamatan ratusan penghuni asrama polisi yang hanya dipisahkan oleh tembok dengan rumah sakit Polri kelas B ini.
Pelaku menilai, jika perluasan sekitar setengah meter itu, akan membuat akses jalan rumahnya bertambah sempit. Selain kuat dugaan anggota Polrestabes Makassar ini menembak kepala Rumah sakit ini karena lubang galian yang sementara dikerjakan pihak rumah sakit itu, berdampak pada anaknya, karena sering jatuh ke lubang.