Bacaleg PDIP Bangka Selatan Bantah Gunakan Ijazah Palsu
Syamsuhardi menjelaskan tuduhan penggunaan ijazah palsu tersebut tidak benar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Bacaleg PDIP Dapil Bangka Selatan Syamsuhardi menegaskan adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu sudah diklarifikasi dengan pihak KPU Babel. Sebelumnya dia sudah dipanggil pihak KPU Babel untuk memberikan klarifikasi tersebut.
"Sudah diklarifikasi dan sudah selesai dijustifikasi di KPU Babel maupun KPU Pusat. DPP PDIP pun sudah memerintahkan saya untuk memberikan klarifikasi. Seharusnya Bawaslu mengambil datanya dari KPU," ungkap Samsuhardi ketika dihubungi Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (1/8/2013).
Ia menjelaskan tuduhan penggunaan ijazah palsu tersebut tidak benar, apalagi ia sudah tiga periode ini menjadi anggota DPRD.
"Ini sudah dicek di Diknas Sumsel dan ada pengesahan. Kalau kurang puas silakan tanya ke ketua Panwaslu 2004-2009 yang kini bertugas di Kejagung," jelasnya.
Ia menegaskan laporan penggunaan ijazah palsu tersebut karena ada unsur persaingan untuk pencalegan dan pengadu sendiri tidak jelas indentitasnya.
"Tapi saya tahu siapa orangnya. Niatnya tidak baik dan mau menggagalkan pencalonan saya. Saya selama ini memang sengaja diam saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Bangka Belitung, Zul Terry Apsupi menyatakan, pihaknya mendapat laporan dan pengaduan dua bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD Provinsi Babel diduga menggunakan ijazah palsu.
Kedua Baleg tersebut yakni M Ridwan dari Golkar Dapil Bangka Selatan (Basel) dan Syamsuhardi dari PDIP Dapil Bangka Selatan (Basel) diduga memiliki permasalahan terkait asal sekolah dan ijazah. Karena itu, pihak Bawaslu sudah menyurati pimpinan partai kedua bacaleg tersebut untuk meminta klarifikasi. Akan tetapi surat Bawaslu tersebut belum ditanggapi. Pihak Bawaslu hanya mendapatkan tembusan balasan dari pihak KPUD Babel. Meski demikian, tim Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih jauh.
"Kita mendapatkan tanggapan dan pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut terkait asal sekolah dan ijasah yang digunakan kedua bakal legislatif tersebut. Menurut data sementara asal sekolahnya di luar Babel tetapi legalisir ijasahnya dilakukan di Bangka," ungkap Zul, kepada Bangka Pos, Kamis (1/8/2013).