Calon Bupati Garut Bantah Pakai Ijazah Palsu
Calon Bupati Garut dari jalur independen, Yamin Supriatna, mengatakan tidak pernah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam Pemilukada Garut 2013.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Calon Bupati Garut dari jalur independen, Yamin Supriatna, mengatakan tidak pernah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam Pemilukada Garut 2013. Yamin pun menuturkan siap menjalani proses hukum di Polda Jabar ihwal dugaan tersebut.
Menurut Yamin, ijazah Madrasah Ibtidaiyah setingkat SD yang digunakannya hilang. Karena alasan itulah dia menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah dengan legalisasi sejumlah instansi yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan Pemilukada Garut.
"Saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Tuduhan itu bohong. Saya siap menjalani pemeriksaan hukum supaya semuanya bisa dijelaskan," ujar Yamin saat ditemui di sela kegiatan kampanyenya, Selasa (27/8).
Menurut Yamin, dirinya kehilangan sejumlah surat, termasuk ijazah MI dan MTs pada September 2012, setelah rumahnya di Kecamatan Cicalengka dibobol pencuri. Yamin kemudian melaporkan kehilangan itu ke kepolisian setempat.
Setelahnya, kata Yamin, untuk persayaratan maju dalam Pemilukada Garut 2013, Yamin kemudian menggunakan surat keterangan kehilangan dengan legalisasi dari kepolisian, MI Pulosari Limbangan, dan diperkuat dengan surat keterangan kesaksian dari teman-teman sekolahnya di MI Pulosari.
"Tidak ada ijazah, yang ada itu surat keterangan kehilangan ijazah. Silakan cek ke Yayasan Pulosari Limbangan. Surat-surat kehilangan dengan legalisasi instansi terkait ada, surat keterangan saksi juga ada," ujar Yamin.
Sebelumnya diberitakan Polres Garut siap menjadikan calon bupati Garut berinisial Y sebagai tersangka pengguna ijazah palsu. Y Diduga menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut sebagai peserta Pemilukada Garut 2013.
Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, mengatakan penyelidikan ini telah dilakukan selama sekitar sebulan dengan meminta keterangan 13 saksi ahli, di antaranya Pengadilan Negeri Garut dan Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Menurut Umar, berdasarkan penyelidikannya, Y langsung memerintahkan pembuatan ijazah palsu tersebut kepada N, kemudian N meminta seorang kepala madrasah, yakni A, untuk membuat ijazah palsu tersebut. Ijazah ini kemudian diberikan pada KPUD Kabupaten Garut, sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Garut periode 2014-2019.
Umar mengatakan, kasus ini diambil alih Polda Jabar supaya Polres Garut tetap fokus dalam pengamanan pelaksanaan Pemilukada Garut. Pemungutan suara Pemilukada Garut akan digelar pada 8 September 2013.
Menurut Umar, kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Baluburlimbangan berinisial A tersebut sudah mengakui sebagai pembuat ijazah palsu dan ditandatangani di rumahnya. Ijazah palsu dibuat pada Mei 2013.
Menurut Kapolres, A sebagai pelaku utama melanggar KUHP pasal 263 tentang pemalsuan surat. N dan Y, kata Umar, dapat dijerat KUHP pasal 55 dan pasal 56 karena memerintahkan dan menggunakan surat palsu tersebut. "Kami sudah cek ke Kementerian Agama, ijazah itu tidak sesuai format, formatnya salah. Kami belum sentuh Y karena sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," tuturnya. (sam)