Honor Satgas Tol Mantingan - Kertosono Macet di PPK
Pembayaran honor tersebut tanpa ada usulan, tetapi hanya karena alasan PPK diuber-uber Satgas dan merasa tak enak dengan Satgas
Laporan wartawan Surya, Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Macetnya honor Satuan Tugas (Satgas) pembebasan lahan proyek tol Mantingan - Kertosono (tol tengah) di Kabupaten Madiun akhirnya terkuak.
Sejumlah pejabat berwenang mengungkapkan jika macetnya honor Satgas disebabkan ulah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan tol itu.
PPK dianggap sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam pembayaran honor Satgas yang bersumber dari APBN itu.
Hal itu diketahui setelah Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek tol bersama tim 9 dan PPK menelusuri macetnya pembayaran honor ke Direktur Bina Teknik Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum 30 Januari 2013 lalu.
Mereka ditemui Kasubdit Pengadaan Tanah Heri Marzuki Ces.
"Dalam rapat itu, hasilnya honor Satgas tidak terbayar karena biaya operasional (BOP) yang diajukan PPK ke pusat melebihi pagu (overload). Karena itu, Kasubdit memerintahkan pembayaran honor Juli-Desember 2012 sepenuhnya menjadi tanggungjawab pribadi PPK bukan tanggungjawab selaku pejabat PPK karena ulahnya sendiri," terang anggota P2T Kabupaten Madiun, Sawung Rehtomo kepada Surya (Tribunnews.com Network), Rabu (28/8).
Menurut Sawung, kasus honor 138 Satgas dipicu kesalahan PPK yang membayar honor Satgas sebesar Rp 147 juta pada Pebruari-Juni 2012, tanpa melibatkan P2T. Bahkan, pembayaran itu tidak berbasis kinerja.
Padahal, Satgas dibayar berdasarkan kinerja.
”Pembayaran honor tersebut tanpa ada usulan, tetapi hanya karena alasan PPK diuber-uber Satgas dan merasa tak enak dengan Satgas. Padahal, saat itu Satgas belum ada kegiatan (belum bekerja)," imbuhnya.
Kondisi ini memicu, PPK berupaya menyiasati pembayaran honor Satgas Tahun 2012 dengan cara dicicil dan dibebankan APBN Tahun Anggaran 2013.
“Dananya sudah dicairkan PPK bulan Januari-Februari 2013, sekitar Rp 111 juta. Tapi kami tolak. Karena, dana tersebut dana APBN tahun 2013, kok mau dibayarkan untuk kegiatan tahun 2012. Inilah kekeliruannya. Saat dana itu kami kembalikan, PPK justru menolaknya. Uang sekarang masih dibrankas akan kami kembalikan lagi daripada bermasalah," ungkapnya.
Akibat ulah PPK tersebut, jelas Sawung honor Satgas bulan Juli-Desember 2012 sebesar Rp 333 juta diusulkan P2T ikut macet. Termasuk honor untuk tim 9 dan 138 orang Satgas desa plus SKPD bulan Maret-Juni tahun 2013 sebesar Rp 162,9 juta.
"Pembayaran honor belum ada kejelasan. Karena pembayaran awalnya belum bisa diSPJkan," paparnya.
Selain itu Sawung menegaskan pihaknya tidak mau disalahkan dalam kasus honor Satgas macet. Alasannya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab PPK bukan P2T.
"Berdasarkan SK, tupoksi P2T hanya pengawasan. Bukan pembayaran. Karena itu, PPK harus bertanggungjawab," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 58/PMK.02/2008 tertanggal 13 April 2008 besaran biaya operasional P2T dan Satgas pembebasan lahan tol sampai dengan nominal Rp 5 miliar sebesar 4 persen atau setara Rp 200 juta.