Kasus Korupsi Gedung Celebes Wali Kota Makassar Diperiksa Lagi
Bukti keseriusan pihak kejaksaan mengusut tuntas perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengebut proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembebasan lahan untuk pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jl HM Patompo di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar.
Bukti keseriusan pihak kejaksaan mengusut tuntas perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar 2005 lalu yakni dengan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang diduga bekerjasama dengan mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan dan mantan Kadispora Makassar Agus AS sebagai tersangka utama.
"Proses pemeriksaan saksi-saksi terus kita genjot untuk mencari tahu tersangka baru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (30/8/2013).
Menurut Chaerul, untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak, tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel kembali memeriksa beberapa mantan pejabat di lingkup Pemkot Sulsel. Seperti mantan Asisten I Pemkot Sulsel Tajuddin Noor yang juga Sekretaris I di tim sembilan atau tim pembebasan lahan seluas 6 hektare.
Tak hanya itu, mantan Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Pemkot Makassar Subair Sayuti, bekas Kepala BPN Kota Makassar Ichsan Saleh, dan Fatimah Saleh staf BPN juga ikut diperiksa sebagai saksi yang mengetahui adanya kerugian negara dalam kasus CCC.
"Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk merampungkan berkas tersangka sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri Makassar," ujar mantan Kajari Palopo ini.
Chaerul menambahkan, untuk memperjelas siapa saja oknum pejabat di lingkup Pemkot Makassar yang diduga ikut bertanggungjawab penuh dalam kasus ini.
Kejaksaan pun berencana kembali memeriksa Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin selaku ketua tim pembebasan lahan berperkara tersebut lantaran diduga tanah yang diperjualbelikan merupakan milik negara.
"Pekan depan surat pemanggilannya akan kita kirim. Pemeriksaan Pak Ilham untuk memperterang pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," jelas Chaerul.
Ruslan dijadikan sebagai tersangka karena yang bersangkutan merupakan otak intelektual dader atau oknum yang mengatur penganggaran hingga terjadinya kerugian negara.
Sementara Agus AS yang saat itu menjabat sebagai Camat Mariso diseret sebagai tersangka lantaran terbukti menerima imbalan senilai Rp 750 juta dalam pembebasan lahan negara tersebut. (Cr9/rud)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.