Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Becak Birmangham Small Arm Makin Hilang di Kota Siantar

Becak Birmangham Small Arm (BSA) satu ikon yang terdapat di Kota Siantar seakan sudah mulai dilupakan.

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Becak Birmangham Small Arm Makin Hilang di Kota Siantar
Google
Becak Birmangham Small Arm 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM - Becak Birmangham Small Arm (BSA) satu ikon yang terdapat di Kota Siantar seakan sudah mulai dilupakan. Hal itu terlihat dari tahun ke tahun volume becak BSA semakin mengkerucut. Namun sangat disayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar seakan tidak peduli dengan becak khas Siantar ini.

Ketua Umum BSA Owners Motorcycles Siantar (BOM’S) Erizal Ginting mengatakan pihaknya sangat berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar agar membuat payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan becak BSA peninggalan Belanda harus diberdayakan di Kota Siantar. Namun sangat disayangkan, kata Erizal, Pemko tidak pernah membuat Perda tersebut. Malahan, sambungnya, tahun 2006 lalu Pemko membuat Perda yang isinya untuk menghapuskan BSA dari Kota Siantar.

"Semenjak itulah, BOM'S dibentuk kami mempunyai empat tuntutan kepada Pemko Siantar. Kami meminta becak-becak BSA diputihkan surat-surat, Penghapusan Perda yang menyatakan penghapusan becak BSA dari Kota Siantar, Menuntut untuk melahirkan Perda yang berbunyi becak BSA cagar budaya Kota Siantar dan dilarang dijual keluar Kota Siantar dan apabila ini milik perorangan, pemilik BSA hendak menjual karena kebutuhan ekonomi pemerintah wajib membeli karena sudah berani melarang dan membeli becak BSA sesuai dengan harga pasar yang berasal dari APBD atau yang bersumber PAD, Kami minta Perda dilahirkan yang menyatakan kendaraan parawisata resmi satu-satunya di Siantar adalah BSA,"katanya, Minggu (1/9/2013).

Ia menyatakan dari empat Perda yang mereka layangkan kepada Pemko baik secara lisan maupun tertulis di tahun 2006 lalu, baru dua Perda yang dibuat Pemko Pematangsiantar. Kedua Perda yang dibuat Pemko adalah, Pemko memutihkan semua surat-surat BSA dan penghapusan perda yang mengharuskan becak BSA dari Kota Siantar,"ujarnya seraya menyatakan sampai saat ini pihaknya masih memperjuangkan Perda agar becak BSA menjadi cagar Budaya di Kota Siantar.

Ia mengatakan pihaknya sudah membuat rute-rute yang harus dilalui becak BSA apabila turis domestik maupun mancanegara yang hadir di Kota Siantar. Rute tersebut kata Ketua Umum BOM'S ini, Kantor Wali Kota yang dulunya merupakan Kantor Gubernur dan Kantor Badan Persiapan Kemerdekaan, Siantar Hotel yang dulunya sebagai markas besar Jepang, Stasiun Kereta Api untuk melihat bukti sejarah bahwa Belanda menanam investasi di Siantar dan bumi Simalungun menguntungkan bagi Belanda, ke Toko Asli, Roti Ganda, Ke Kuburan Sangnawaluh, Museum Simalungun, Bank BRI yang dulunya tempat percetakan Oeang Republik Indonesia Sumatera (ORIS) setelah itu ke Siantar Plaza dan kembali ketempat parkiran bus pariwisata.

"Jadi kalau rute tersebut bisa terealisasikan dan pemkot sepakat dengan rute tersebut, pemilik BSA akan bisa bersaing dengan mopen dan bus pariwisata yang selalu mangkir di Kota Siantar,"katanya seraya menyatakan pemkot harus benar-benar melihat bahwa BSA merupakan ikon Kota Siantar.

BERITA TERKAIT

Terkait masalah ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Rudolf Hutabarat saat dihubungi melalui selularnya mengatakan selama dirinya menduduki sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar belum pernah melihat ada empat tuntutan dari BOM'S. "Saya juga heran, kenapa kalau masalah BSA sudah pernah dilayangkan di tahun 2006 baik lisan maupun tulisan kenapa saat dirinya duduk di DPRD sejak tahun 2009 tidak ada berkas yang menyatakan masalah BSA. Kemungkinan hanya sampai di pemkot saja,"katanya, Minggu.

Pada intinya, kata Rudolf, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar akan menelusuri permasalahan ini langsung ke Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar. "Kita harus sepakat kalau BSA harus dipelihara, sepakat harus dilestarikan dan segera dibuat payung hukumnya agar bisa eksis di Siantar bahkan menjadi ikon Kota Siantar,"ujarnya seraya menyatakan pihaknya akan menggiring Pemko untuk lebih cepat mempersiapkan payung hukum dan statuta BSA sebagai ikon Kota Siantar.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas