Aktivis Peduli Anak: Ahmad Dhani yang Paling Bertanggung Jawab
Yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan Dul adalah orangtua Dul.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SINGKAWANG, - Kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh putra artis Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13) yang terjadi pada Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45, menuai reaksi keras dari aktivis pemerhati anak-anak, salah satunya dari Smile For Children (SFC) Kota Singkawang.
“Jelas-jelas anak di bawah umur, masih saja dibiarkan bawa mobil, apalagi sudah tengah malam. Anak seusia itu masih keluyuran jam dua belas malam, mau jadi apa bangsa ini. Beda cerita kalau dia keluar sama orangtuanya," kata Dedi Wahyudi, Koordinator SFC Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (9/9/2013).
Dedi menyebutkan bahwa yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut adalah orangtua Dul. Dedi masih mempertanyakan, apa yang dilakukan Dul pada malam-malam hingga akhirnya menyebabkan terjadinya kecelakan tersebut.
“Kalau memang dia selebritis yang harus keluar pada jam segitu karena tuntutan profesi, kan bisa didampingi sama orangtuanya atau sama sopir yang sudah layak mengendarai mobil,' tegas Dedi.
Dedi juga menyayangkan lalainya peran orangtua dalam mendidik anak. Orangtua punya tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan anak, dalam arti pergaulan dan lainnya.
“Boleh saja anak disalurkan bakatnya, tapi harus jelas kontrol dari orangtua nya. Apalagi untuk mengendarai mobil di usia seperti itu, ini jelas berbahaya, tanpa SIM lagi," kata Dedi.
Dedi berharap polisi bisa memberikan sanksi yang tegas dan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini, terutama pada orangtua Dul.
Seperti diketahui, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAL tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza.
Enam orang penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45) tewas.
Sementara itu, korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Dul, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.
Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.
"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.