Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

46 Siswa SMAN 1 Atambua Dipecat Gara-gara Konsumsi Miras

Sedikitnya 46 siswa di SMAN 1 Atambua dipecat dari lembaga itu karena diduga mengonsumsi minuman keras

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 46 Siswa SMAN 1 Atambua Dipecat Gara-gara Konsumsi Miras
TRIBUN TIMUR
MIRAS--Tim gabungan merazia warga yang sedang melakukan pesta miras. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Sedikitnya 46 siswa di SMAN 1 Atambua dipecat dari lembaga itu karena diduga mengonsumsi minuman keras (miras) pada jam sekolah tanggal 28 Agustus 2013. Buntut dari masalah ini, pagar sekolah itu disegel orang tak dikenal sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) lumpuh total, Kamis (12/9/2013).

Saat ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Belu tengah mempertemukan penanggungjawab lembaga dengan Pemda Belu agar persoalan di SMAN 1 Atambua terselesaikan sehingga 1.300 siswa yang menuntut ilmu di lembaga itu tidak merana.

Kepala Dinas PPO Belu, Drs Patris Asa, ketika dikonfirmasi wartawan usai rapat internal soal masalah di SMAN 1 Atambua dengan Sekda Belu, Kamis (12/9/2013), membenarkan soal lumpuhnya KBM di sekolah itu karena pagar sekolah disegel orang tak dikenal. Turut mendampingi Kadis PPO Belu, Kepala SMAN 1 Atambua Anggelinus Seran SAg, juga dua wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.

Patris mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya dari penanggungjawab sekolah bahwa 46 siswa yang dikeluarkan ini karena telah melakukan pelanggaran berat yakni diduga mengonsumsi minuman keras pada jam sekolah. Sesuai kesepakatan bersama antara lembaga dan komite sekolah bahwa jika ada siswa yang melakukan pelanggaran berat seperti ini, lembaga mengambil sikap mengeluarkannya disertai dengan surat pindah.

Untuk itu, kata Patris, tindakan yang diambil sekolah tentu tidak asal dilakukan dengan memecat oknum siswa dengan sewenang-wenang.

"Memang ada informasi beredar bahwa 46 siswa itu dipecat tanpa surat pengantar dari SMAN 1 Atambua jika mau ke sekolah lain. Itu tidak benar karena sekolah keluarkan disertai surat pengantar. Dan apa yang dilakukan 46 siswa itu memang sudah kategori pelanggaran berat karena konsumsi miras di luar pagar sekolah pada jam sekolah tanggal 28 Agustus 2013 lalu," ujar Patris.

Berita Rekomendasi

Kepala SMAN 1 Atambua, Anggelinus Seran, tidak memberikan keterangan dan hanya tersenyum ketika diinformasikan wartawan bahwa banyak persoalan yang mendera lembaga itu.

Bahkan ketika disinggung mengenai poster yang ditempel pada pagar sekolah mempertanyakan "Dimana keadilan, yang hamil lanjut sekolah, kenapa kami dikeluarkan?" Anggelinus dan Kadis PPO Belu menjawab kalau itu perlu pembuktian seperti hasil visum.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas