KPUD Sumsel Dianggap Lampaui Kewenangan
KPUD Sumsel telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Polemik pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) belum berakhir.
Apalagi sebelumnya, terjadi kekacauan pada Rapat pleno KPUD Sumsel, terkait dengan rekapitulasi pemungutan suara ulang yang digabungkan dengan pilkada 6 juni 2013 lalu.
Pihak pasangan Herman Deru-Maphilinda (Derma) tidak menerima keputusan rekapitulasi karena tidak sesuai dengan keputusan MK yang memerintahkan KPUD Sumsel untuk melaporkan terlebih dahulu hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Analis politik Point Indonesia Karel Susetyo menilai KPUD Sumsel telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
KPUD menurutnya, harus menjalankan perintah putusan MK atas gugatan pasangan Derma.
“KPUD seharusnya tidak melakukan penggabungan rekap pilkada pertama dengan PSU terlebih dahlu. MK tidak memerintahkan hal tersebut. Ada apa dengan KPUD Sumsel sampai berani melanggar putusan MK ?“ Karel mempertanyakan, Kamis (12/9).
Terkait, dugaan kecurangan yang dilakukan Karel mengatakan, sebaiknya Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) turun tangan agar semua transparan.
“Seharusnya KPK turun tangan soal dugaan penyelewengan bansos di Sumsel tahun anggaran 2013 ini, dimana terjadi pelonjakan jumlah yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya," sarannya.
"Jika ini tidak segera dituntasakan maka bisa dipastika legitimasi Pilkada Sumsel berada pada titik nadir dengan adanya indikasi penyelewengan Bansos ini,” paparnya lagi.
Karel juga menilai Pilkada Sumsel menjadi contoh buruk atas bagaimana kekuatan kekuasaan pemimpin daerah.
Dalam memobilisasi kekuasaan pemerintah daerah untuk mengejar kemenangan cagub incumbent.
“Pilkada di Sumsel kali ini unik. Baru dalam sejarah pilkada di Indonesia ada 74 ribu linmas diberdayakan untuk melakukan pengamanan di tingkat TPS. Padahal, tugas pengamanan berada pada kepolisian. Ini aneh,” pungkasnya.