Polrestabes Semarang Selidiki Izin Tiga Usaha Karaoke
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan akan menyelidiki izin usaha tiga tempat karaoke di Jalan Sendawa
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan akan menyelidiki izin usaha tiga tempat usaha karaoke di Jalan Sendawa, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Menurutnya, tiga tempat karaoke tersebut ditengarai tidak memiliki izin usaha.
"Akan kami selidiki izinnya, kemungkinan tidak punya izin," tuturnya kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Jumat (20/9/2013) malam.
Apabila terbukti ketiga tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin, Djihartono mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan penutupan.
"Kalau izinnya tidak ada nanti koordinasi sama pemkot untuk ditutup," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polrestabes Semarang menggelar giat operasi yang menargetkan peredaran miras, prostitusi, narkoba, dan senjata tajam.
Dalam giat operasi yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, diamankan 20 orang pemandu karaoke (PK) yang tidak mengantongi identitas serta puluhan botol miras.