Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Anggota DPRD Kukar Tertangkap Berpesta Sabu

Nama baik lembaga legislatif di Indonesia, kian luntur akibat ulah para anggotanya yang terlibat kasus narkoba.

zoom-in Satu Anggota DPRD Kukar Tertangkap Berpesta Sabu
Bungkusan sabu 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rahmad Taufik

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Nama baik lembaga legislatif di Indonesia, kian luntur akibat ulah para anggotanya yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Termutakhir, oknum anggota DPRD Kukar berinisial AD, ditangkap saat pesta sabu di rumah kontrakannya, Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Tenggarong, Jumat (20/9/2013) pekan lalu. AD ditangkap bersama ajudannya, MY.

"Kami minta maaf, kalau baru hari ini saya merilis tangkapan pelaku narkoba yang melibatkan anggota DPRD Kukar berinisial AD. Karena kami masih perlu waktu, untuk pengembangan kasus ini. Karena saat dilakukaan pemeriksaan sesaat setelah penangkapan, tersangka masih di bawah pengaruh sabu," kata Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Abdul Karim, Minggu (22/9/2013).

Ia menjelaskan, satgas narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba di rumah kontrakan Jalan Teratai. "Kami menemukan 2 poket sabu seberat 0,5 gram. Satu poket ditemukan di dalam kotak perhiasan emas yang disimpan dalam laci dan satu poket lagi di bawah kasur dalam kamar AD," ujarnya.

Petugas, juga menemukan alat hisap bong lengkap dengan pipet di kamar belakang yang kosong. Dari hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif. "Selain itu, kami akan menindaklanjuti tes laboratoriumnya," ucapnya.

Suwarno mengatakan, sejak penangkapan tersangka mengaku enggan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Tersangka AD baru bisa memberikan keterangannya, Minggu (22/9). Selama ditahan di Mapolres Kukar, AD hanya mendapatkan kunjungan dari istrinya.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini, kedua tersangka hanya terindikasi sebagai pengguna bukan pengedar," jelas Suwarno. Dia mengatakan, hasil pengembangan tersangka mendapatkan barang haram dari MD. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran MD.

Dia menambahkan AD merupakan target operasi (TO) polisi sejak lama. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas