Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Larang Caleg Pasang Baliho Bergambar

Tiap caleg boleh memasang baliho atau atributnya di tiap kelurahan yang masuk dalam zona kampanye.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPU Larang Caleg Pasang Baliho Bergambar
IST

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  -- Pemilihan legislatif 2014 mendatang bakal menjadi ajang pertarungan ribuan caleg yang ingin mengincar kursi parlemen.

Pasalnya, saat ini KPU mengeluarkan aturan baru pelarangan kepada calegmemasang baliho bergambar dirinya. Hal tersebut telah diatur berdasarkan yang tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye dan pelarangan pemasangan atribut.

Dengan aturan baru tersebut, pemilu mendatang dianggap sebagian politisi bukan lagi pertarungan figur melainkan pertarungan nomor urut.

"Bentuk pelarangan inilah yang kita akan sosialisasikan terhadap 12 parpol yang lolos pada pemilu mendatang," kata Humas KPU Sulsel Asrar Marlang, Senin (30/9).

Asrar menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut diminta agar seluruh partai politik kiranya mematuhi aturan tersebut kendati hal itu akan berdampak merugikan terhadap caleg.

Selain perarutan nomor 15 tahun 2013, PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang audit dana kampanye juga akan menjadi agenda khusus komisioner untuk disosialisasikan.

BERITA TERKAIT

"Dua aturan baru tersebut akan menjadi fokus KPU untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil konkret yang digelar KPU di Hotel Grand Clarion Makassar beberapa waktu lalu," ujarnya.

Asrar menganggap dua point tersebut penting disosialisasikan kepada seluruh parpol agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan.

"Makanya 2 Oktober mendatang kita akan menggelar rapat koordinasi dengan 12 parpol yang lolos di pemilu," kata Asrar menambahkan.

Khusus untuk PKPU nomor 15 tahun 2013, Asrar menjelaskan, selain pelarangan caleg memasangan baliho bergambar dirinya.

Caleg juga dilarang memajang atribut disembarang tempat apalagi sampai mengganggu estetika kota.

Untuk itu KPU memberikan regulasi tersendiri terhadap caleg yang ingin memasang atributnya untuk diperkenalkan ke masyarakat.

Menurut Asrar, tiap caleg boleh memasang baliho atau atributnya di tiap kelurahan yang masuk dalam zona kampanye.

"Tetapi dalam baliho itu, yang bisa dicantumkan hanya nama dan nomor urut dan visi-misi partai. Kalaupun ada foto, gambarnya juga harus pengurus yang tidak maccaleg. Tidak boleh foto yang bersangkutan," terang Asrar.

Sementara PKPU nomor 17 tahun 2013, hal itu juga perlu di sosialisasikan secara intensif. Karena hal itu menyangkut mengenai pengggunaan dana kampanye.

"Baik tata cara pelaporan penggunaan dana kampanyenya maupun pengisihan biodatanya. Ini yang harus disosialisasikan kepada parpol dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief menambahkan.

Mekanisme terkait pelaporan anggaran dana kampanye parpol perlu menjadi perhatian khusus.

Pasalnya, penggunaan dananya akan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dalam hal tersebut.

"Jadi parpol harus paham soal aturan baru ini. Jangan sampai dikemudian hari menjadi persoalan," ujarnya.

Ditanya perihal pemasangan atribut caleg seperti bando, Asra menambahkan, bisa saja caleg memasang bando jika hal itu masuk dalam area zona dan hal itu tetap terhitung satu.

Namun jika tidak termasuk dalam area zona, pemasangan tersebut tetap dilarang.

Menanggapi perihal aturan baru tersebut, khususnya PKPU nomor 15 tahun 2013.

Sekretaris Biro Pemengan Bappilu DPW PPP Sulsel Muhammad Takdir De Rosari mengaku pihaknya tidak setuju dengan pelarangan KPU memasangan gambar caleg pada atributnya.

"Pasti semua pendatang baru akan repot melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan peraturan ini lebih banyak menguntungkan incumbent karena sudah dikenal lama oleh masyarakat," kata Takdir De Rosari.

Kalaupun aturan tersebut diberlakukan, kata Takdir De Rosari, KPU harus memberikan pemahaman secara jelas apa modaratnya dan keuntungannya jika dalam baliho terdapat gambar caleg yang bersangkutan.

"Kalaupun itu tetap diberlakukan maka, sebaiknya sistem harus dirubah atau cukup dikembalikan seperti pemilihan yang lalu-lalu yakni cukup pilih nomor urut partai," katanya.

Dia pun menganggap pemilihan legislatif merupakan pertarungan figur bukan pertarungan nomor urut.

"Jadi apa hubungannya pengurus partai dicantumkan dalam baliho caleg sementara yang bertarung buka mereka tapi calegnya. Kalau hanya nama tentunya itu akan menjadi kerugian tersendiri bagi caleg dan akan menjadi keuntungan terhadap incumbent," terang Dio panggilan akrab Takdir De Rosari.

Berbeda dengan salah seorang pengurus DPC Gerindra Kota Makassar Anshar Manrulu.

Kepada Tribun, baik dirinya maupun partainya sangat setuju dan mendukung PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut.

Alasannya bukan hanya karena keindahan kota yang terganggu. Tapi ini juga akan memotivasi para caleg agar lebih banyak turun ke lapangan untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat.

Hal tersebut, menurut Anshar supaya semua caleg benar-benar bisa melihat dan mendengar secara langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat saat ini.

Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mengenal dekat dengan figurnya serta megetahui seperti apa visi-misi figur yang maju di pileg mendatang.

"Kami sangat mengapresiasi dengan adanya aturan baru tersebut," kata Anshar menambahkan. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas