Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Aceh Pulangkan 14 Jemaah Calon Haji
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Aceh membatalkan keberangkatan 14 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Aceh Utara karena
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Aceh membatalkan keberangkatan 14 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Aceh Utara karena terbukti menggunakan dokumen orang yang sudah meninggal. Semua JCH bermasalah itu dipulangkan ke kampung asal masing-masing.
Seperti diberitakan, sebanyak 14 JCH Aceh tahun 2013 yang tergabung dalam Kloter 6 asal Aceh Utara terindikasi menggunakan dokumen palsu. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan jatah orang yang gagal berangkat karena meninggal dunia. Ke-14 JCH itu terdiri delapan lelaki dan enam perempuan. Nama-nama mereka juga tidak ditemukan dalam waiting list (daftar tunggu) JCH. Seharusnya, ke-14 JCH asal Aceh Utara tersebut berangkat ke Tanah Suci, Sabtu (15/10/2013) bersama JCH dari Bener Meriah dan Aceh Besar.
Humas Haji Aceh, Akhyar MAg kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (6/10/2013) mengatakan, ke-14 JCH yang tergabung dalam kloter 6 itu dipulangkan ke kampung halaman mereka di Aceh Utara sebagaimana perintah Surat Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh Nomor W1.INI.1UN.01.01-1986 Tanggal 6 Oktober 2013 perihal Pencegahan JCH Berangkat ke Tanah Suci.
Menurut Akhyar, inti surat Imigrasi yang ditujukan kepada PPIH Embarkasi Banda Aceh itu menyatakan bahwa ke-14 JCH yang menggunakan dokumen palsu itu tidak dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Surat itu adalah jawaban dari surat yang dikirim PPIH ke Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh dengan Nomor 48/PAN/BPIH/BPJ/2013 tertanggal 6 Oktober 2013 perihal pencegahan JCH ke Tanah Suci," kata Akhyar.
Ketua PPIH, Ibnu Sa’dan bersama sekretaris-nya, Herman telah menyampaikan keputusan pembatalan itu kepada masing-masing JCH.
"Kita sudah berdialog dengan para JCH tersebut. Kita sampaikan kepada mereka dengan hati-hati untuk menjaga kondisi psikologi mereka. Kita mengerti kondisi mereka, tapi kita hanya melaksanakan tugas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," tambah Akhyar.
Sebelumnya, PPIH juga telah melakukan investigasi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu kepada ke-14 JCH tersebut.
"Kita tanyakan kepada mereka satu per satu dan mereka semua mengakui kalau mereka menggunakan identitas orang lain yang sudah meninggal dan dalam aturan itu tidak dibenarkan," katanya.
Dalam peraturan perundang-undangan tentang haji, apabila ada JCH yang meninggal, tidak bisa digantikan bahkan oleh ahli waris sekalipun. Nomor porsi yang kosong akan diisi oleh nomor porsi yang berada di bawahnya.
Mengenai paspor dan visa ke-14 JCH tersebut, menurut Akhyar saat ini berada pada pihak Imigrasi untuk dikirim ke Jakarta.
"Paspor dan visa mereka sementara ditahan dan akan dikirm ke Jakarta untuk di-cancel di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," ujarnya.
Mengenai kepulangan para jemaah tersebut, pihak PPIH memfasilitasi semua kebutuhan JCH.
"Sebagian mereka pulang pada Minggu (6/10/2013) malam sedangkan yang lainnya sudah mengatakan kalau akan pulang Senin. Bagi yang tidak dijemput keluarga, kita fasilitasi transportasinya," jelas Humas Haji Aceh.(sr)