Partai Demokrat Belum Pecat Bupati Batanghari Abdul Fattah
Andi berjanji memecat Abdul Fattah pada September lalu.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Nurpati, belum memenuhi janjinya untuk segera memecat Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah, dari Ketua DPC Partai Demokrat.
Andi berjanji memecat Abdul Fattah pada September lalu. Fattah yang terjerat kasus korupsi pengadaan armada Damkar 2004, masih menjalani proses persidangan.
Saat dihubungi, Andi mengaku masih belum mengetahui kasus tersebut, dan akan mengecek ulang struktur kepartaian di daerah. Dia pun kembali mengulangi perkataan bulan lalu, bahwa akan menonaktifkan Fattah jika sudah terdakwa.
Andi menuturkan, jika Fattah adalah pengurus di tingkat cabang, maka Dewan Kehormatan lah yang akan memecatnya.
"Karena ini masalah di daerah, jadi fokus kami tidak begitu sampai ke sana," katanya saat dihubungi, Rabu (9/10/2013).
Menurut Andi, kasus Fattah berbeda dengan kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Karena Mas Anas ini kan di pusat, sehingga fokusnya bisa langsung," jelasnya.
Namun, Andi menegaskan, setiap pengurus partai yang bermasalah dengan kasus hukum, maka akan diberhentikan.
Sebelumnya, Partai Demokrat berjanji segera mencopot jabatan Abdul Fattah yang terlibat kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran (Damkar) dan sejumlah kasus lainnya, dari sejumlah kepengurusan di DPD dan DPP Partai Demokrat.
"Kami akan segera lakukan tindakan tegas. Kalau (Bupati Batanghari Abdul Fattah) sudah terdakwa, ya kami akan copot jabatan struktural partainya," ujar Juru Bicara DPP PD Andi Nurpati di Hotel Sahid, Minggu (15/9/2013) lalu.
Fattah terlibat kasus korupsi pengadaan armada damkar Batanghari pada 2004. Akibat hal tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 651 juta. Sidang pun sudah digelar Tipikor di PN Jambi, dan masih sampai pada tahapan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan primer, pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidair pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Sesuai UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, jika seorang kepala saerah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mendagri karena terjerat dalam kasus korupsi, maka wakilnya otomatis menjadi pelaksana tugas. Bahkan, sampai kini Abdul Fattah tak kunjung ditahan sebagai terdakwa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.