Cari Kemungkinan PNS Lain, Polisi Kembangkan Penyidikan
Polisi mengembangkan penyidikan terhadap tersangka DI (31), untuk mencari kemungkinan keterlibatan PNS lainnya
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Polisi mengembangkan penyidikan terhadap tersangka DI (31), untuk mencari kemungkinan keterlibatan PNS lainnya dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sabu (SS).
DI merupakan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan, yang tertangkap tangan memiliki SS Pada Minggu (13/10/2013), sekitar pukul 17.30 di Gang Pak Jana, Sungai Mantri, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengungkapkan, saat ini Tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan masih melakukan pengembangan untuk mencari keterkaitan DI dengan teman atau jaringan yang lainnya.
"Karena narkoba terus menerus dilakukan pemberantasan. Tidak tertutup kemungkinan akan ditemukan pelaku-pelaku baru yang berada di sekitar pertemanan dari mereka," ujar Kapolres Nunukan melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi.
Keterlibatan para PNS dalam jaringan narkotika menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian.
"Kita berharap PNS PNS tidak melakukan hal-hal seperti itu karena ini kan sudah menjadi atensi di manapun. PNS di lembaga pemerintahan diharapkan untuk tidak main-main atau coba-coba memiliki, untuk coba-coba mengedarkan, untuk turut serta dalam kegiatan jual beli narkoba," katanya.
DI sejak ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani proses penahanan di Mapolres Nunukan untuk 20 hari pertama. Dari hasil penyidikan sementara, DI diketahui masih sebagai pelaku tinggal kepemilikan SS dimaksud. Sementara ini Polisi masih melengkapi berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.
"Kita tunggu perkembangan kasusnya. Yang jelas dalam proses penyidikan tidak ditemui masalah, karena pelaku sudah ditahan dan BB sudah ada. Tinggal melengkapi berkas. Kalau sudah P-21 selesai, langsung diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.