Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara Coret Lagi Satu Caleg
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kembali mencoret satu orang calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kembali mencoret satu orang calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014. Sementara tiga caleg lainnya yang juga direkomendasikan coret oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara dinyatakan memenuhi syarat pencalonan, sehingga tidak akan dicoret sebagai caleg.
Data diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network), caleg yang dicoret dari DPT Pemilu 2014 adalah Yusuf Gani dari Partai Golkar. Sementara tiga caleg yang tidak dicoret karena dinyatakan memenuhi adalah Usman Yusuf dan Ishak (Partai Golkar), serta Idris Abdullah (PKPI).
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman menjawab Serambi, menyebutkan, ketiga caleg yang tidak dicoret itu karena telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur gampong (desa).
"Ada surat dari camat yang menyatakan mereka sudah mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya sedang dalam proses di kantor bupati. Selain itu, camat sudah menunjuk pelaksana tugas keuchik atau mukim. Surat itu juga diserahkan sebelum 1 Agustus 2013," terang Jufri.
Sementara, caleg atas nama Yusuf Gani dicoret dari DCT karena memang masih tercatat sebagai keuchik (kapala desa) dan belum mengundurkan diri. Selain itu, dalam berkas yang diberikan ke KIP setempat, Yusuf tidak mengisi form menyatakan dirinya keuchik.
"Sehingga, kita tidak tahu dia keuchik. Namun, kini dia sudah kita coret. Salinan hasil pleno pencoretan itu sudah kita kirim ke Panwaslu dan masing-masing partai yang bersangkutan," ujar Jufri.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar yang dikonfirmasi Serambi menyebutkan pihaknya akan mempelajari keputusan KIP setempat.
"Kita juga akan berkonsultasi dengan Bawaslu Aceh dan Bawaslu RI terkait keputusan KIP itu. Ketika kami mengeluarkan rekomendasi, kami yakin bahwa empat caleg itu patut dicoret karena melanggar tata cara pencalonan," pungkas Ismunazar.
Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Aceh Utara, TS Sani menyebutkan pihaknya akan mempelajari keputusan KIP yang mencoret caleg partai berlambang pohon beringin itu.
Seperti diberitakan, Panwaslu Aceh Utara merekomendasikan KIP setempat mencoret empat caleg dari DPT, yaitu Usman Yusuf, Ishak, dan Yusuf Gani (Partai Golkar) serta Idris Abdullah (PKPI).(c46)