Alasan Kejaksaan Baru Tetapkan Muallim Tersangka
Setidaknya ada tiga aksi unjuk rasa dari pagi hingga sore di depan kantor yang berjarak kurang lebih 500 meter
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Sejak Rabu (31/10/2013) pagi, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, kebanjiran aksi demonstrasi kasus korupsi bansos Sulsel. Setidaknya ada tiga aksi unjuk rasa dari pagi hingga sore di depan kantor yang berjarak kurang lebih 500 meter, sebelah barat kantor gubernur tersebut.
Dari beberapa aksi tersebut tak tampak Aspidsus Kejati Sulsel Garry Yasid. Justru yang menemui pendemo adalah Asintel Andi Muhammad Iqbal.
Kepada pendemo, Iqbal mengatakan alasan Kejati baru membuka kembali kasus ini. Menurut Iqbal, kejaksaan baru bisa kembali melanjutkan kasus ini pasca putusan pengadilan tinggi terhadap eks bendahara pemprov Anwar Beddu. Sekprov Slsel Andi Muallim akhirnya dijerat menjadi tersangka kasus tersebut.
"Setelah ada putusan tetap untuk Anwar Beddu, barulah kita memproses pihak-pihak lain. Jadi ada proses hukum yang harus kita lalui," katanya Iqbal menjelaskan mengapa kasus ini berlarut-larut.
Iqbal juga memastikan orang-orang yang disebutkan dalam berkas perkara Anwar Beddu juga akan dimasukkan dalam berkas tersangka Andi Muallim. "Saya pastikan nama-nama itu kembali kita akan kaitkan dalam berkas Andi Muallim," tegas Iqbal.
Sebelum menjalankan agenda-agenda tersebut Muallim sempat terlihat menemui Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Numang di ruangannya.
Namun Agus membatah jika Muallim melaporkan soal penetapannya sebagai tersangka korupsi Bansos oleh Kejati Sulselbar. Agus juga membantah jika memanggil pejabat eselon 1B tersebut.
Menurutnya, Muallim hanya melapor tekait APBD dan kerja-kerja Sekda lainnya. "Itu laporan rutin biasa," kata Agus.
Meski demikian, Agus mengaku tak banyak bicara soal kasus yang menimpan Muallim. Namun Muallim sempat curhat kepadanya.
"Saya ndak banyak bicara soal itu (bansos). Saya hanya berpesan bahwa ini risiko jabatan, tetap hormati prosedur hukum. Kurang lebih begitulah," ujar Agus.
Agus juga mengaku Muallim memperlihatkan bukti putusan pengadilan tinggi yang menyebut dirinya tak terlibat.
Agus juga enggan mengomentari apakah setelah ditetapkan sebagai tersangka Muallim akan dinonaktifkan. "Saya nggak tahu kalau itu," kata Agus.(cr6/cr7/ziz/yud/mam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.