Dosen Universitas Nusa Cendana Korupsi Dibui 4,6 Tahun
Gabriel Taron Bayon, salah satu dosen Universitas Nusa Cendana (Undana), dihukum 4 tahun dan enam bulan penjara
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (30/10/2013), memutuskan Gabriel Taron Bayon, salah satu dosen Universitas Nusa Cendana (Undana), dihukum 4 tahun dan enam bulan penjara. Bayon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek survei dan studi kelayakan air bersih Wolo pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur (Flotim) Tahun Anggaran 2008.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Bambang S, menuntut terdakwa dengan ancamana hukuman 6 tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 289 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Hal ini disebabkan, terjadi korupsi pada proyek survei dan studi kelayakan air bersih Wolo pada Dinas PU Flotim dikerjakan oleh Yayasan Insan dengan lama masa pengerjaan 180 hari kalender. Fakta di lapangan, proyek tersebut tidak dikerjakan sampai selesai. Hal ini terlihat dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan, seperti pembuatan buku pedoman tentang data air. Sementara anggaran dicairkan 100 persen dari total nilai kontrak.
Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan NTT kurang lebih Rp 289 juta.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, majelis hakim yang dipimpin IN Somanada didampingi Khairulludin dan Hartono, di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu malam, Gabriel Taron Bayon, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Bayon dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sanksi yang dikenakan bagi Gabriel Taron Bayon, dalam sidang tersebut adalah dihukum 4 tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, Bayon juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 219 juta subsidair 6 bulan penjara.