PTPN V Riau Janji Ganti Lahan Ulayat Warga Sinama Nenek
PTPN V, Riau, berjanji mengganti lahan seluas 2.800 hektare, yang menjadi hak ulayat warga Desa Sinama Nenek.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, Riau, berjanji mengganti lahan seluas 2.800 hektare, yang menjadi hak ulayat warga Desa Sinama Nenek, tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Perampasan ribuan lahan yang dianggap sebagai warisan nenek moyang warga Desa Sinama Nenek itu, menjadi akar sengketa agraria yang sempat berujung bentrokan berdarah beberapa waktu lalu.
"Lahan yang dituntut saat ini tidak lagi bisa diselesaikan. Maka dicari jalan keluar lainnya, yakni dengan penggantian lahan baru," kata Humas PTPN V Friando Panjaitan, dihubungi di Pekanbaru, Selasa (5/11/2013).
Keputusan itu, diambil sebagai upaya perusahaan untuk mengakhiri perseteruan dengan sejumlah warga yang kerap mengaku sebagai warga tempatan.
Sampai saat ini, kata Panjaitan, pihaknya masih tengah mengusahakan lahan pengganti bagi warga Desa Sinama Nenek.
"Kalau bisa besok kenapa tidak. Namun, semuanya itu kan butuh proses. Targetnya sebelum akhir tahun 2013 ini lahan tersebut sudah didapat," kata dia.
Panjaitan mengatakan, perusahaan terus bekerja keras untuk mendapatkan lahan tersebut dan berharap persoalan konflik memperebutkan lahan antara masyarakat dengan PTPN V dapat diselesaikan dengan baik.
"Jangan ada lagi keributan sampai bentrok seperti kemarin. Itu harapan kami makanya dicarikan solusi ini," katanya.
Ia mengatakan, kiat yang dilakukan untuk menerapkan lahan pengganti tersebut yakni dengan pola kemitraan Kelompok Kredit Primer Anggota (KKPA).